Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tarif Ojek Online di Jabodetabek Resmi Naik, Ini Harganya Sekarang

Ojek online pakai jok mobil
Sumber :

100kpj – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya resmi menetapkan tarif baru ojek online (ojol) sebesar Rp2.250 per kilometer dari yang sebelumnya Rp2.000 per kilometer. Tarif baru ini akan diberlakukan pada 16 Maret 2020.

"Untuk zona II, kenaikan Rp250 per kilometer. Sehingga tarif batas bawah menjadi Rp2.250 dari Rp2.000. Lalu tarif batas atas menjadi Rp2.650," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Gedung Karsa, Kemenhub, Jakarta, Selasa 10 Maret 2020.

Budi menjelaskan bila kenaikan tersebut, maka tarif flat per 4 kilometer menjadi Rp9.000 hingga Rp10.500. "Biaya jasa minimal kenaikan, setelah kita lakukan penyesuaian, menjadi Rp9.000 batas bawahnya sampainya Rp10.500," ujar Budi.

Kenaikan itu dinilai masih batas kewajaran sesuai Kepmen 348 Tahun 2019. "Tinggal bagaimana aplikator menerapkan dalam alogritmanya. Dan ini masih dalam batas kewajaran," ujarnya

Penentuan tarif ini sendiri didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, tarif ojol di Indonesia terbagi menjadi 3 zona.

Di antaranya adalah zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300 kilometer, dengan biaya jasa minimal Rp7 ribu-Rp10 ribu.

Sedangkan untuk Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dengan batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8 ribu-Rp10 ribu kilometer.

Yang terakhir adalah zona III, yakni Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua dengan batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dan biaya jasa minimal Rp7 ribu-Rp10 ribu kilometer. Budi mengatakan Kemenhub akan merevisi Kepmen ini dan disahkan pada 16 Maret, bertepatan dengan pemberlakuan tarif yang baru.

Untuk kenaikan tarif ojek online ini memang sudah mulai dibahas sejak awal Februari 2020. Kenaikan tarif ojol ini merupakan usulan dari asosiasi driver (pengemudi) ojek online di Indonesia.

Berita Terkait
hitlog-analytic