Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengurusnya
Dalam surat tersebut juga berisi petunjuk untuk melakukan konfirmasi termasuk tanggal untuk konfirmasi tersebut. Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Ada dua cara melakukan konfirmasi bisa dengan cara manual ataupun online.
Cara pertama, mengunjungi posko atau giro ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya. Untuk waktu operasinya dari Senin hingga Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB. sedangkan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.
Kalau mau dengan cara online, melalui ETLE-PMJ.info, dengan memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Selanjutnya. setelah melakukan penginputan data aplikasi E-Tilang, maka pengendara akan mendapatkan kode BRIVA untuk melakukan pembayaran denda lewat bank.
Baca juga: Seperti Tes Kerja, Ujian SIM Pakai Tes Psikologi

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

9.183 Pengendara Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai Hari Ini Tanpa Razia, Bidik Pelanggaran Ini

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Viral Pengemudi Xpander Kena Tilang Polisi dan Diajak Masuk ke Mobil Patwal, Ada Apa?

Soal Tilang Uji Emisi, Polisi Masih Tunggu Kesadaran Pemilik Kendaraan

Memang Boleh Petugas Dishub Lakukan Penilangan dan Razia Kendaraan? Pahami Aturannya

Wajib Tahu! Plus Minus Aki Kering untuk Kendaraan Anda dan Kenapa Jadi Pilihan Populer

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas

Aki Basah Pilihan Ekonomis untuk Kendaraan, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C
