Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Alasan Logis Pemotor Haram Pakai Kursi Tambahan Bonceng Anak

Kursi tambahan bonceng anak di motor
Sumber :

100kpj – Setiap sepeda motor memiliki daya angkut yang berbeda-beda, namun untuk faktor keselamatan motor hanya diperbolehkan mengangkut satu orang penumpang. Seperti yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut di Pasal 106 Ayat 9 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan motor tanpa kereta samping, dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Dan di Pasal 292 menerangkan bagi yang melanggar akan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. 

Tapi nyatanya masih banyak yang memanfaatkan motor untuk boncengan bertiga. Bahkan beberapa keluarga ada yang membonceng anaknya di depan saat berpergian, di mana suami bertugas sebagai pengendara dan penumpang dibelakangnya adalah istri.

Baca juga: Bonceng Anak di depan Berdampak Fatal, Bisa Meninggal Duluan

Karena menempatkan anak di depan pengendara menjadi hal yang biasa, mereka pun mamasang bangku tambahan di belakang ruang kemudi agar anaknya bisa duduk nyaman. Biasanya penambahan bangku di depan tersebut diterapkan untuk motor-motor matik.  

Menanggapi hal tersebut Founder dan juga Training Director Jakarta Defensive Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu angkat bicara. Dia mengatakan, harusnya bangku tambahan untuk bonceng anak kecil di sepeda motor dilarang, tapi sampai sekarang masih beredar dan banyak yang jual.

Ilustrasi bonceng anak

“Saya juga enggak tahu kenapa tidak dilarang pemerintah, itu sama saja menjebak. Bahkan seakan-akan menganjurkan (boncengan anak), harusnya bisa disosialisasikan, kok enggak dilarang,” ujarnya kepada 100KPJ, Rabu 22 Januari 2020.

Lebih lanjut Jusri menjelaskan, dengan membebaskan para pencipta dan penjual kursi tambahan tersebut jadi menimbulkan polemic dan persepsi berbeda, soal larangan bonceng anak di depan. Maka seharusnya aksesori tersebut peredarannya dilarang.

Baca Juga: Naik Motor Bonceng Anak di bawah Umur Akan Didenda Rp3 Juta

“Ruang gerak pengemudi juga terbatas dengan penempatan bangku tambahan di depan. Harusnya pengemudi bisa bergerak dinamis ke kiri dan ke kanan saat membeokkan setang,” tuturnya. 

Menurutnya, kursi tambahan tersebut juga bukan buatan pabrikan motor sudah memperhitungkan tingkat keselamatannya saat terjadi kecelakaan. Dan jika terjadi benturan atau kecelakaan, anak akan berpotensi terlempar, dan menjadi bantalan yang pertama kali terimbas saat benturan. (re2)

 

Berita Terkait
hitlog-analytic