100kpj – Solidaritas dari pengendara motor khususnya mereka yang tergabung ke dalam klub motor, jika ada temannya yang mogok maka anggota yang lain tak tinggal diam, mereka kompak mencari solusi.
Salah satu solusi dengan membawanya ke bengkel, karena motor mogok sehingga untuk menuju ke bengkel harus nyetep atau mendorong motor oleh motor lainnya, biasanya yang mendorong menggunakan kaki agar bisa mendorong.
Ternyata, perilaku yang sering dilakukan oleh pemotor baik anggota klub motor atau tidak, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal tersebut diungkapkan oleh akun Instagram resmi Ditjen Perhubungan Darat. Dalam unggahan tersebut, dijabarkan bahwa aktivitas ini dianggap mengganggu konsentrasi pemotor, sehingga dimasukkan dalam pelanggaran pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.