Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Banyak Beredar, Calo Tilang di Kejaksaan Bisa Raup Rp1 Juta per Hari

Ilustrasi Calo Tilang
Sumber :

100kpj – Calo tilang atau oknum yang kerap menawarkan jasa untuk membayarkan sejumlah denda lalu lintas, masih banyak beredar di depan kantor Kejaksaan Negeri. Padahal, sejak 2016 lalu, pemerintah Indonesia telah mencanangkan birokrasi administrasi tanpa ada lagi pemungutan liar (pungli) ataupun calo.

Di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kami masih mendapati banyak calo yang berseliweran persis di depan kantor. Bahkan, mereka melakukannya secara terang-terangan dengan memasangkan tulisan yang berbunyi ajakan untuk menggunakan jasanya.

Baca juga: Duh, Calo Tilang Masih Banyak ‘Gentayangan’ di Kantor Kejaksaan

Saat kami menemui salah seorang calo yang tak ingin disebutkan namanya, ia mengaku bisa bekerja nyaman tanpa khawatir suatu saat nanti terusir. Padahal, tepat di belakang ia berdiri, terdapat spanduk Kejaksaan Negeri yang berisi larangan menggunakan jasa calo.

Calo tilang di Kejaksaan Negeri

“Ah, itu kan hanya spanduk,” kata dia kepada 100KPJ, Rabu 22 Januari 2020.

Kendati tak dipukul rata, ia mengaku kerap mematok tarif jasa dua kali lebih besar dari denda yang harus dibayarkan. Namun demikian, sang pengguna jasa tak menyadari hal tersebut, sebab tarif yang tertulis di surat tilang sejatinya empat atau lima kali lebih banyak dari tarif seharusnya. Hal itu yang membuat jasa calo nampak laku.

Berita Terkait
hitlog-analytic