Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Duh, Calo Tilang Masih Banyak ‘Gentayangan’ di Kantor Kejaksaan

Ilustrasi Calo Tilang
Sumber :

100kpj – Sejak empat tahun lalu, atau sekira pertengahan 2016, pemerintah Indonesia telah mencanangkan birokrasi administrasi tanpa ada lagi pemungutan liar (pungli) ataupun calo. Namun fakta di lapangan berkata lain. Hingga sekarang, masih banyak calo tilang yang gentayangan di sejumlah Satuan Penyelengaraan Adminstasi (Satpas) SIM, hingga Kejaksaan Negeri.

Saat 100KPJ mengunjungi Kejaksaan Negeri di kawasan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, terpantau masih banyak calo tilang yang menawarkan jasa persis di depan pintu masuk kantor. Padahal, di pagar terdapat spanduk besar yang bertulisan ‘daftar sendiri, hindari calo’.

Calo tilang di Kejaksaan Negeri

Setiap kali ada tamu yang melintas, mereka dengan sergap menghampiri, kemudian melantunkan kata-kata bernada persuasif. Misalnya, membayarkan sejumlah denda tilang melalui jasa calo jauh lebih cepat, mudah, dan juga aman. Soal tarif, mereka mengklaim cukup terjangkau.

Baca juga: Jangan Sampai Nyesel, Bonceng Anak di Depan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Kami sempat menemui salah satu calo yang kerap berada di Kejaksaan Negeri hampir setiap hari. Ia membawa sepeda motor yang telah digantungkan kertas informasi bertulisan ‘pengecekan denda dan pembayaran tilang’. Dirinya juga membawa sejumlah berkas yang harus diurus dalam waktu dekat.

Calo tilang di Kejaksaan Negeri

Ia mengaku sudah cukup lama menekuni profesi tersebut. Biasanya, sosok yang menggunakan jasanya berasal dari kalangan pekerja yang tak punya cukup waktu untuk membayarkan sejumlah denda. Jadi, mereka datang pagi, menyerahkan berkas yang diperlukan, kemudian membayar jasa.

“Biasanya dua kali lipat. Misal denda tertulis Rp75 ribu, bayar Rp150 ribu terima beres,” ujar pria yang tak ingin disebutkan namanya itu kepada 100KPJ, Rabu 22 Januari 2020.

Kendati polisi sudah membatasai ruang gerak para calo di Kejaksaan Negeri melalui berbagai pelarangan, nyatanya toh pria itu mengaku masih bisa ‘bekerja’ nyaman tanpa takut terusir. Malah, prakteknya dilakukan terang-terangan atau secara gamblang, seperti sudah menjadi hal umum yang bisa dimaklumi.

Calo tilang di Kejaksaan Negeri

Padahal, pembayaran denda yang dilakukan sesuai prosedur, tidak membutuhkan waktu lama. Kita hanya perlu menuju ruang pembayaran dan menyerahkan surat tilang beserta KTP, kemudian membayarkan sejumlah uang, lalu menuju loket untuk menukar kartu keterangan dengan SIM atau STNK yang disita. Jika tak begitu antre, paling-paling hanya 15 menit. (re2)

Berita Terkait
hitlog-analytic