Duh, Calo Tilang Masih Banyak ‘Gentayangan’ di Kantor Kejaksaan
100kpj – Sejak empat tahun lalu, atau sekira pertengahan 2016, pemerintah Indonesia telah mencanangkan birokrasi administrasi tanpa ada lagi pemungutan liar (pungli) ataupun calo. Namun fakta di lapangan berkata lain. Hingga sekarang, masih banyak calo tilang yang gentayangan di sejumlah Satuan Penyelengaraan Adminstasi (Satpas) SIM, hingga Kejaksaan Negeri.
Saat 100KPJ mengunjungi Kejaksaan Negeri di kawasan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, terpantau masih banyak calo tilang yang menawarkan jasa persis di depan pintu masuk kantor. Padahal, di pagar terdapat spanduk besar yang bertulisan ‘daftar sendiri, hindari calo’.
Setiap kali ada tamu yang melintas, mereka dengan sergap menghampiri, kemudian melantunkan kata-kata bernada persuasif. Misalnya, membayarkan sejumlah denda tilang melalui jasa calo jauh lebih cepat, mudah, dan juga aman. Soal tarif, mereka mengklaim cukup terjangkau.
Baca juga: Jangan Sampai Nyesel, Bonceng Anak di Depan Bisa Kena Denda Rp250 Ribu
Kami sempat menemui salah satu calo yang kerap berada di Kejaksaan Negeri hampir setiap hari. Ia membawa sepeda motor yang telah digantungkan kertas informasi bertulisan ‘pengecekan denda dan pembayaran tilang’. Dirinya juga membawa sejumlah berkas yang harus diurus dalam waktu dekat.
Ia mengaku sudah cukup lama menekuni profesi tersebut. Biasanya, sosok yang menggunakan jasanya berasal dari kalangan pekerja yang tak punya cukup waktu untuk membayarkan sejumlah denda. Jadi, mereka datang pagi, menyerahkan berkas yang diperlukan, kemudian membayar jasa.
“Biasanya dua kali lipat. Misal denda tertulis Rp75 ribu, bayar Rp150 ribu terima beres,” ujar pria yang tak ingin disebutkan namanya itu kepada 100KPJ, Rabu 22 Januari 2020.
Kendati polisi sudah membatasai ruang gerak para calo di Kejaksaan Negeri melalui berbagai pelarangan, nyatanya toh pria itu mengaku masih bisa ‘bekerja’ nyaman tanpa takut terusir. Malah, prakteknya dilakukan terang-terangan atau secara gamblang, seperti sudah menjadi hal umum yang bisa dimaklumi.
Padahal, pembayaran denda yang dilakukan sesuai prosedur, tidak membutuhkan waktu lama. Kita hanya perlu menuju ruang pembayaran dan menyerahkan surat tilang beserta KTP, kemudian membayarkan sejumlah uang, lalu menuju loket untuk menukar kartu keterangan dengan SIM atau STNK yang disita. Jika tak begitu antre, paling-paling hanya 15 menit. (re2)

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

9.183 Pengendara Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

Polisi Gelar Operasi Keselamatan Mulai Hari Ini Tanpa Razia, Bidik Pelanggaran Ini

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Viral Pengemudi Xpander Kena Tilang Polisi dan Diajak Masuk ke Mobil Patwal, Ada Apa?

Soal Tilang Uji Emisi, Polisi Masih Tunggu Kesadaran Pemilik Kendaraan

Memang Boleh Petugas Dishub Lakukan Penilangan dan Razia Kendaraan? Pahami Aturannya

Ini Pelanggaran yang Bikin Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang di Jaksel

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Wajib Tahu! Komponen Penting Karburator dan Fungsinya!

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!

Yuk Kenali, Ternyata Ini Peran Penting Roller di Motor Matic untuk Akselerasi Optimal!
