Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Boncengan Bertiga Pakai NMAX, Wanita Berhijab Ini Jatuh Terjungkal

Wanita berhijab jatuh terjungkal diboncengi Yamaha NMAX

100kpj – Sebagai kendaraan 'antimacet', sepeda motor kerap dilipih sebagai transportasi utama untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Sebelum mengendarai motor pengguna wajib mengenakan atribut keselamatan, dan mematuhi rambu lalu lintas.

Atribut atau perlengkapan keselamatan yang dimaksud adalah mengenakan helm sebagai pelindung kepala, jaket, sepatu dan sarung tangan. Safety gear tersebut wajib digunakan agar pengguna motor tetap aman saat terjadi kecelakaan.

Bukan hanya itu, pemilik atau pengguna juga harus paham dari fungsi utama kendaraan roda dua yang ditungganginya. Ya, kuda besi bermesin tersebut diciptakan untuk mengangkut satu atau dua orang sesuai dengan bobot dan desainnya.

Namun masih ada saja orang yang menggunakan motor untuk boncengan bertiga, yang terdiri dari dua penumpang, dan satu pengemudi. Padahal hal tersebut membahayakan, terlebih bagi penumpang yang posisi duduknya paling belakang.

Sebab dengan dimensi jok motor yang tidak terlalu besar, otomatis penumpang paling belakang hanya mendapatkan sedikit tempat duduk. Jika begitu, ketika motor berjalan atau menghentak gas potensi penumpang belakang jatuh cukup besar.

 

 

Mengingat daya cengkram duduknya tidak sempurna, dan behel yang harusnya jadi pegangan malah ikut diduduki. Peristiwa penumpang belakang terjatuh juga sudah ada contohnya, seperti video yang telah tersebar di media sosial dan menjadi viral.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @tmcpolrestabesbandung itu, pengguna Yamaha NMAX membonceng dua wanita. Namun ketika skutik bermesin 155cc itu berjalan, wanita berhijab yang jadi penumpang belakang jatuh terjungkal ke jalan.

“Kenapa sepeda motor itu diperuntukan dua orang? Agar tidak terjadi seperti ini. Tetap patuhi peraturan lalu lintas agar selamat di jalan,” tulis statusnya saat mengunggah video tersebut.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan, Pasal 106 Ayat 9 dijelaskan, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. 

Sesuai dengan Pasal 292, jika hal tersebut dilakukan maka pengendara motor akan terancam pidana kurungan maksimal satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu. (re2)

Baca Juga: Beredar Sketsa Honda CBR250RR 4 Silinder, Kawasaki Patut Waswas

Berita Terkait
hitlog-analytic