Mau Bikin Smart SIM, Yuk Ketahui Panduan Serta Biaya Lengkapnya
100kpj – SIM pintar atau lebih dikenal dengan sebutan Smart SIM baru diluncurkan pada September 2019 lalu. Berbeda dengan Surat Izin sebelumnya, SIM terbaru ini bisa difungsikan sebagai penyimpan data forensik serta menjadi uang elektronik.
"Pertama, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita," ucap Kepala Korps Lalulintas Mabes Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat peluncuran Smart SIM.
“Lalu yang berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba, karena ini kan di-support Bank Indonesia, dan mitra kita bank BNI, BRI dan Mandiri. Mudah-mudahan nanti semua bisa kita lakukan dengan baik," kata dia menambahkan.
Sedang secara tampilan, Smart SIM memiliki ciri khusus yang mudah dikenali, yakni aksen merah di bagian atas kartu, lengkap denga tulisan ‘Indonesia’.
Baca juga: Intip Kelebihan Smart SIM, Rekam Data Pemilik hingga Bisa Buat Belanja
Nah, untuk mendapatkannya, bagi calon pemilik SIM yang baru pertama kali mengajukan, langsung diberikan Smart SIM. Sedang pemilik SIM lawas, akan mendapatkannya saat melakukan perpanjangan SIM.
"Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segeralah perpanjangan, ajukan perpanjangan ya dan registrasi online sudah mulai bisa dilakukan," terang Refdi.
Panduan dan Biaya Pembuatan SIM
Sebagai panduan, para pemohon bisa mendapat Smart SIM dengan cara mengisi data diri dulu dengan registrasi melalui layanan SIM online di laman Korlantas Polri.
Setelahnya, pemohon nantinya bakal mendapat kode bayar registrasi. Pembayaran bisa dilakukan melalui layanan ATM, M-banking hingga internet banking BRI, dengan waktu maksimal tiga jam setelah registrasi.
Terakhir, pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM di Satpas, mulai dari ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.
Sedang untuk biaya pembuatan Smart SIM, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif yang harus ditanggung pihak pemohon masih sama seperti pembuatan SIM lawas. Biar tak penasaran lagi, berikut kami sajikan rinciannya.
1. Tarif Membuat SIM C - Rp100.000
2. Tarif Membuat SIM C1 - Rp100.000
3. Tarif Membuat SIM C2 - Rp100.000
4. Tarif Membuat SIM A - Rp120.000
5. Tarif Membuat SIM A Umum - Rp120.000
6. Tarif Membuat SIM B1 - Rp120.000
7. Tarif Membuat SIM B1 Umum - Rp120.000
8. Tarif Membuat SIM B2 - Rp120.000
9. Tarif Membuat SIM B2 Umum - Rp120.000
10. Tarif Membuat SIM D1 - Rp50.000
11. Tarif Membuat SIM D2 - Rp50.000
12. Tarif Membuat SIM Internasional - Rp250.000
Baca juga: Pakai Alat Canggih, Kini Uji dan Bikin SIM Jadi Lebih Cepat

Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
