Pakai Alat Canggih, Kini Uji dan Bikin SIM Jadi Lebih Cepat
Selasa, 3 Desember 2019 | 05:18 WIB
100kpj – Surat Izin Mengemudi atau SIM bukan hanya menjadi legalitas pengemudi di jalan raya, tetapi juga memiliki desain baru yang dilengkapi chip untuk data, bahkan bisa dipakai menjadi uang elektronik untuk berbagai kebutuhan.
Tak hanya wujud fisiknya saja yang dibuat lebih moderen dan canggih , Kepolisian juga bakal menggunakan sistem praktik secara otomatis (eletronic driving test system) atau yang disebut eDrives, bagi masyarakat yang hendak memiliki SIM.
Dirlantas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yusuf mengatakan, penilaian ujian praktik SIM yang selama ini dilakukan secara konvensional diubah menjadi sistem elektronik yang lebih canggih. Maka, proses penilaian dari uji praktik bikin SIM akan lebih transparan dan terjamin kualitasnya.
"Dengan sistem baru ini, pemohon SIM akan benar-benar mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, profesional, modern dan terpercaya," ujarnya seperti dilansir dari VIVAnews, Senin 2 Desember 2019.
Sistem eDrives terbagi menjadi empat bagian, yakni RFID atau Radio Frequency Identification, Passive Infrared, Vibration Sensor, serta Ultrasonik yakni pancaran gelombang suara dengan frekuensi tinggi 20 Kilo Hertz.
Penilaian uji praktik berkendara dengan teknologi moderen itu, kata Yusuf, bisa membantu para pengemudi yang ingin memiliki SIM golongan A dan C dapat dilaksanakan dalam waktu bersamaan. "Untuk SIM A dan C punya klasifikasi dan penilai yang berbeda," tuturnya.
Uji praktik SIM untuk sepeda motor, yakni uji pengereman atau keseimbangan, uji zig zag atau salon, uji angka delapan, uji reaksi rem menghindar, serta uji berbalik arah dengan membentuk huruf U atau U turn.
Sementara itu, uji praktik mengemudi untuk mendapat SIM golongam A meliputi, gerak maju dan mundur pada jalur sempit, zig-zag maju mundur, parkir seri dan pararel, serta berhenti di tanjakan dan turunan.
Sebelumnya, kartu SIM pun dibuat lebih canggih dan bisa digunakan untuk pembayaran seperti e-money. Bagi pengendara motor maupun mobil memiliki SIM sangatlah wajib, dan Anda akan mendapat hukuman jika tak memilikinya.
Berita Terkait
Mobil
28 Maret 2024
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban
Mobil
28 Maret 2024
Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun
Motonews
22 Maret 2024
Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi
Mobil
20 Maret 2024
Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu
Motonews
11 Maret 2024
SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru
Motonews
1 Maret 2024
Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang
Motonews
26 Februari 2024
Perpanjang dan Buat SIM Baru Hari Ini Banyak yang Kecewa, Kok Bisa?
Motonews
8 Februari 2024
SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Panjang Pekan Ini Tak Perlu Bikin Baru
Motonews
26 September 2023
Ini Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Poin yang Bikin SIM Bisa Dicabut
Motonews
26 September 2023
SIM Bisa Dicabut! Polisi Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin
Terpopuler
Motonews
23 April 2024
Moeldoko Sebut Motor Listrik Subsidi Kurang Laku Karena Anak Muda Gak Suka Pelan
Motonews
22 April 2024
Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo
Motonews
16 April 2024
Begini Jadinya saat Motor Harley-Davidson Dijual di Pusat Perbelanjaan
Motonews
15 April 2024
Setelah Lebaran Sebanyak Ini Antrean Pembeli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta
Motonews
8 April 2024