Pakai Alat Canggih, Kini Uji dan Bikin SIM Jadi Lebih Cepat
Selasa, 3 Desember 2019 | 05:18 WIB
100kpj – Surat Izin Mengemudi atau SIM bukan hanya menjadi legalitas pengemudi di jalan raya, tetapi juga memiliki desain baru yang dilengkapi chip untuk data, bahkan bisa dipakai menjadi uang elektronik untuk berbagai kebutuhan.
Tak hanya wujud fisiknya saja yang dibuat lebih moderen dan canggih , Kepolisian juga bakal menggunakan sistem praktik secara otomatis (eletronic driving test system) atau yang disebut eDrives, bagi masyarakat yang hendak memiliki SIM.
Dirlantas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yusuf mengatakan, penilaian ujian praktik SIM yang selama ini dilakukan secara konvensional diubah menjadi sistem elektronik yang lebih canggih. Maka, proses penilaian dari uji praktik bikin SIM akan lebih transparan dan terjamin kualitasnya.
"Dengan sistem baru ini, pemohon SIM akan benar-benar mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, profesional, modern dan terpercaya," ujarnya seperti dilansir dari VIVAnews, Senin 2 Desember 2019.
Sistem eDrives terbagi menjadi empat bagian, yakni RFID atau Radio Frequency Identification, Passive Infrared, Vibration Sensor, serta Ultrasonik yakni pancaran gelombang suara dengan frekuensi tinggi 20 Kilo Hertz.
Penilaian uji praktik berkendara dengan teknologi moderen itu, kata Yusuf, bisa membantu para pengemudi yang ingin memiliki SIM golongan A dan C dapat dilaksanakan dalam waktu bersamaan. "Untuk SIM A dan C punya klasifikasi dan penilai yang berbeda," tuturnya.
Uji praktik SIM untuk sepeda motor, yakni uji pengereman atau keseimbangan, uji zig zag atau salon, uji angka delapan, uji reaksi rem menghindar, serta uji berbalik arah dengan membentuk huruf U atau U turn.
Sementara itu, uji praktik mengemudi untuk mendapat SIM golongam A meliputi, gerak maju dan mundur pada jalur sempit, zig-zag maju mundur, parkir seri dan pararel, serta berhenti di tanjakan dan turunan.
Sebelumnya, kartu SIM pun dibuat lebih canggih dan bisa digunakan untuk pembayaran seperti e-money. Bagi pengendara motor maupun mobil memiliki SIM sangatlah wajib, dan Anda akan mendapat hukuman jika tak memilikinya.
Berita Terkait

Tips & Trik
23 Juni 2025
Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Tips & Trik
23 Juni 2025
Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Motonews
4 Desember 2024
Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Motonews
2 Juli 2024
Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Mobil
25 Juni 2024
Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Mobil
28 Maret 2024
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Mobil
28 Maret 2024
Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Motonews
22 Maret 2024
Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi
Terpopuler

Motonews
29 Juni 2025
Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motonews
21 Juni 2025
Wajib Tahu! Komponen Penting Karburator dan Fungsinya!

Motonews
21 Juni 2025
Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!

Motonews
19 Juni 2025
Yuk Kenali, Ternyata Ini Peran Penting Roller di Motor Matic untuk Akselerasi Optimal!

Motonews
18 Juni 2025