Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemprov DKI Ternyata Izinkan Skuter Listrik Pribadi di Jalan Raya

Skuter Listrik Grabwheels
Sumber :

100kpj – Pemerintah Provinsi DKI sudah melarang digunakannya GrabWheels atau skuter listrik komersiil di jalur-jalur sepeda yang sudah ada di Jakarta. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo, hal serupa tidak diberlakukan jika skuter listrik, dimiliki secara pribadi oleh warga.

"Dalam peraturan gubernur, diperbolehkan mereka (pemilik skuter listrik pribadi) melintas di jalur sepeda," ujar Syafrin di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.

Skuter Listrik Grabwheels


Syafrin menyampaikan, peraturan yang diacu adalah Pergub DKI Nomor 128 Tahun 2019. Sementara itu, penggunaan GrabWheels, tidak diatur serta ada juga potensi kecelakaan yang tinggi bagi pengguna yang sekadar ingin bermain di tempat umum.

"Salah satu operator skuter listrik, operasionalnya ganggu keselamatan, keamanan, kenyamanan, pengguna jalan. Jadi kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut di-banned, dilarang operasi di jalan raya," ujar Syafrin.

Syafrin juga mengemukakan, jika pengguna skuter listrik adalah pribadi, berdasarkan pengamatan, mereka akan lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan. Hal itu adalah sebab ketentuan berbeda diberlakukan untuk GrabWheels dan skuter listrik pribadi.

"Kalau yang skuter pribadi, dia jadikan alat angkut perorangan. Dia sudah memahami bahwa dia bertransportasi dengan alat angkut perorangan yang memiliki risiko, sehingga memiliki standar keselamatan sendiri," ujar Syafrin.

Sebelumnya, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan aturan atau regulasi soal penggunaan skuter listrik. Melalui Surat Edaran (SE) tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.

Grab Wheels


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan isi dari Surat Edaran tersebut bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dalam Surat Edaran dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud tersebut antara lain berupa motor penggerak yang meliputi: motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar dan motor listrik
Berita Terkait
hitlog-analytic