Pemprov DKI Ternyata Izinkan Skuter Listrik Pribadi di Jalan Raya
Kamis, 28 November 2019 | 20:04 WIB
100kpj – Pemerintah Provinsi DKI sudah melarang digunakannya GrabWheels atau skuter listrik komersiil di jalur-jalur sepeda yang sudah ada di Jakarta. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo, hal serupa tidak diberlakukan jika skuter listrik, dimiliki secara pribadi oleh warga.
"Dalam peraturan gubernur, diperbolehkan mereka (pemilik skuter listrik pribadi) melintas di jalur sepeda," ujar Syafrin di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.
Syafrin menyampaikan, peraturan yang diacu adalah Pergub DKI Nomor 128 Tahun 2019. Sementara itu, penggunaan GrabWheels, tidak diatur serta ada juga potensi kecelakaan yang tinggi bagi pengguna yang sekadar ingin bermain di tempat umum.
"Salah satu operator skuter listrik, operasionalnya ganggu keselamatan, keamanan, kenyamanan, pengguna jalan. Jadi kami sepakat dengan kepolisian untuk operator tersebut di-banned, dilarang operasi di jalan raya," ujar Syafrin.
Syafrin juga mengemukakan, jika pengguna skuter listrik adalah pribadi, berdasarkan pengamatan, mereka akan lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan. Hal itu adalah sebab ketentuan berbeda diberlakukan untuk GrabWheels dan skuter listrik pribadi.
"Kalau yang skuter pribadi, dia jadikan alat angkut perorangan. Dia sudah memahami bahwa dia bertransportasi dengan alat angkut perorangan yang memiliki risiko, sehingga memiliki standar keselamatan sendiri," ujar Syafrin.
Sebelumnya, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerbitkan aturan atau regulasi soal penggunaan skuter listrik. Melalui Surat Edaran (SE) tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan isi dari Surat Edaran tersebut bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Dalam Surat Edaran dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud tersebut antara lain berupa motor penggerak yang meliputi: motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar dan motor listrik
Berita Terkait

Mobil
18 November 2023
Kemenhub Janjikan Diskon Tarif Listrik dan Bebas Biaya Parkir Bagi Pemilik Kendaraan Listrik

Motonews
3 Oktober 2023
Honda Luncurkan Skuter Lipat Motocompacto Bertenaga Listrik, Bisa Tempuh 19 Km

Klub & Modif
29 September 2023
Menperin dan Bamsoet 'Todong' Kemenhub Agar Mobil Modifikasi Bisa Turun di Jalan

Motonews
27 September 2023
Elders Elettrico dan Slank Siapkan 4.040 Unit Konversi Motor Listrik, Ada Skuter Klasik

Motonews
16 September 2023
KNKT dan Kemenhub Beberkan Proses Pembuatan Rangka eSAF Honda, Sesuai Standar Global

Motonews
15 September 2023
Tim KNKT dan Kemenhub Temukan Karat di Rangka eSAF Motor Honda, Ini Penyebabnya

Motonews
15 September 2023
KNKT dan Kemenhub Beberkan Hasil Investigasi Rangka eSAF Motor Honda

Motonews
1 September 2023
Menperin Akhirnya Buka Suara Perihal Gaduh Rangka eSAF Motor Honda

Motonews
29 Agustus 2023
Pemerintah Bakal Tinjau Produksi Rangka eSAF Motor Honda

Motonews
28 Agustus 2023
Kemenhub dan KNKT Bakal Sidak Pabrik AHM Untuk Investigasi Rangka eSAF Motor Honda
Terpopuler

Motonews
1 Desember 2023
Daftar Harga BBM Desember 2023 Setelah Turun, Pertamina, Shell, Vivo dan BP-AKR

Motonews
1 Desember 2023
Spek Honda Vario 160 Warna Merah untuk 117 Lurah di Semarang, Anggarannya Rp8 Miliar

Motonews
30 November 2023
Siap-siap Harga Motor Listrik Honda EM1 Lebih Murah Setelah Subsidi Rp7 Juta

Motonews
30 November 2023
Cuma Terbang 10 Menit, ETLE Drone Sukses Rekam 30 Pelanggaran Lalu Lintas

Motonews
30 November 2023