Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mau Tahu Apa Bedanya Smart SIM dengan SIM Lama?

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :

100kpj – Korps Lalu Lintas Polri  segera meluncurkan smart Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 22 September mendatang. Polri mengklaim smart SIM nantinya akan membawa banyak manfaat bagi para pengendara.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri mengatakan, smart SIM nantinya akan memiliki tampilan yang berbeda dengan SIM lama. Pihaknya akan lebih menyederhanakan tampilan smart SIM termasuk penulisan identitas pemilik SIM.

"Contoh pemilik SIM yang kartu lama ada nama titik dua (:) Budi. Sekarang enggak, jadi langsung satu (titik) Budi. Kemudian ada di sana ada tertera golongan darah, siapa tahu dibutuhkan pemberian darah secara cepat. Disimpelkan di situ," kata Refdi dilansir dari VIVAnews.

Nantinya juga smart SIM akan memiliki nomor registrasi seumur hidup bukan masa berlaku seumur hidup. Nomor registrasi tersebut nantinya menjadi acuan seseorang jika ingin meningkatkan status SIM nya.



"Sekarang misal SIM saya SIM A. Nanti bisa jadi SIM A umum kalau saya mengemudi angkutan umum. Tapi nomornya tetap," katanya.

Ia menegaskan, adanya smart SIM tak akan mengubah mekanisme pelayanan dan pembayaran yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Ia justru menyebut keamanan SIM ditingkatkan.

Ketika ditanya kapan masyarakat harus berganti smart SIM, jenderal bintang dua ini mengatakan bahwa pemilik SIM dapat mengganti smart SIM saat perpanjangan masa berlaku.

"Jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM," katanya.

Untuk warga yang baru membuat SIM bisa langsung membuat smart SIM di tempat yang telah disiapkan bukan di pelayanan SIM keliling. "Biaya semua sama. Tapi manfaat lebih banyak," katanya.
Berita Terkait
hitlog-analytic