Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kartu SIM Dibikin Canggih, Harga Buatnya Jadi Lebih Mahal?

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :

100kpj – Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah kartu yang sangat wajib dimiliki oleh pengendara mobil maupun motor. Kartu ini pun dibagi ke dalam beberapa golongan sesuai jenis kendaraan.

Menariknya, kini Korps Lalu Lintas Polri akan menyiapkan model SIM baru, atau diistilahkan sebagai Smart SIM. Tidak hanya sebagai bukti kelaikan berkendara, Smart SIM bisa dipakai oleh pemiliknya untuk berbelanja, karena dirancang juga sebagai uang elektronik.

Lantas, berapa biaya untuk membuat kartu SIM pintar tersebut? Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Refdi Andri mengatakan, untuk biaya pembuatan smart SIM ini sama dengan biaya pembuatan SIM yang ada saat ini.



"Tidak ada juga besaran nilai rupiah yang berubah, bertambah atau berkurang, tetap saja perpanjangannya. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 itu, tidak ada ditambah dan dikurangi, hanya saja fungsi semakin baik dan maksimal," ujarnya seperti dikutip dari VIVAnews, Senin 2 September 2019.

Refdi mengatakan,persyaratan dan mekanisme yang berubah pada permohonan pembuatan smart SIM, atau mekanisme perpanjangan SIM tersebut juga tidak berubah. Syaratnya antara lain, pemohon berusia minimal 17 tahun, memilih golongan sim, mengikuti ujian, dan memiliki KTP.

Pengemudi kendaraan bermotor, kata Refdi, nantinya juga akan menjalani tes kesehatan jasmani maupun rohani, ada uji teori, dan praktik yang telah ditentukan oleh polisi saat hedak mengajukan pemohonan pembuatan SIM. "Setelah itu diikuti, barulah itu memenuhi syarat dan layak untuk kita berikan legitimasi kompetensi dalam bentuk SIM," ujarnya.



Sekedar diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada POLRI, biaya pembuatan baru SIM A, BI, BII sebesar Rp12 ribu per penerbitan. Sementara SIM C Rp100 ribu dan golongan D Rp50 ribu per penerbitan.

Sementara untuk biaya perpanjangannya, golongan SIM A, BI, dan BII dikenakan biaya RP80 ribu per penerbitan. Untuk pengguna sepeda motor, Golongan C biayanya RP50 ribu. Serta  SIM golongan D, untuk pengemudi disabilitas dikenakan biaya RP30 ribu.
Berita Terkait
hitlog-analytic