Kartu SIM Dibikin Canggih, Harga Buatnya Jadi Lebih Mahal?
Senin, 2 September 2019 | 17:10 WIB

100kpj – Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah kartu yang sangat wajib dimiliki oleh pengendara mobil maupun motor. Kartu ini pun dibagi ke dalam beberapa golongan sesuai jenis kendaraan.
Menariknya, kini Korps Lalu Lintas Polri akan menyiapkan model SIM baru, atau diistilahkan sebagai Smart SIM. Tidak hanya sebagai bukti kelaikan berkendara, Smart SIM bisa dipakai oleh pemiliknya untuk berbelanja, karena dirancang juga sebagai uang elektronik.
Lantas, berapa biaya untuk membuat kartu SIM pintar tersebut? Kakorlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Refdi Andri mengatakan, untuk biaya pembuatan smart SIM ini sama dengan biaya pembuatan SIM yang ada saat ini.

"Tidak ada juga besaran nilai rupiah yang berubah, bertambah atau berkurang, tetap saja perpanjangannya. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 itu, tidak ada ditambah dan dikurangi, hanya saja fungsi semakin baik dan maksimal," ujarnya seperti dikutip dari VIVAnews, Senin 2 September 2019.
Refdi mengatakan,persyaratan dan mekanisme yang berubah pada permohonan pembuatan smart SIM, atau mekanisme perpanjangan SIM tersebut juga tidak berubah. Syaratnya antara lain, pemohon berusia minimal 17 tahun, memilih golongan sim, mengikuti ujian, dan memiliki KTP.
Pengemudi kendaraan bermotor, kata Refdi, nantinya juga akan menjalani tes kesehatan jasmani maupun rohani, ada uji teori, dan praktik yang telah ditentukan oleh polisi saat hedak mengajukan pemohonan pembuatan SIM. "Setelah itu diikuti, barulah itu memenuhi syarat dan layak untuk kita berikan legitimasi kompetensi dalam bentuk SIM," ujarnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada POLRI, biaya pembuatan baru SIM A, BI, BII sebesar Rp12 ribu per penerbitan. Sementara SIM C Rp100 ribu dan golongan D Rp50 ribu per penerbitan.
Sementara untuk biaya perpanjangannya, golongan SIM A, BI, dan BII dikenakan biaya RP80 ribu per penerbitan. Untuk pengguna sepeda motor, Golongan C biayanya RP50 ribu. Serta SIM golongan D, untuk pengemudi disabilitas dikenakan biaya RP30 ribu.
Berita Terkait

Tips & Trik
23 Juni 2025
Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Tips & Trik
23 Juni 2025
Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Motonews
4 Desember 2024
Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Motonews
2 Juli 2024
Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Mobil
25 Juni 2024
Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Mobil
28 Maret 2024
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Mobil
28 Maret 2024
Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Motonews
22 Maret 2024
Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi
Terpopuler

Motonews
29 Juni 2025
Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motonews
21 Juni 2025
Wajib Tahu! Komponen Penting Karburator dan Fungsinya!

Motonews
21 Juni 2025
Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!

Motonews
19 Juni 2025
Yuk Kenali, Ternyata Ini Peran Penting Roller di Motor Matic untuk Akselerasi Optimal!

Motonews
18 Juni 2025