SIM Bisa Dicabut! Polisi Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin
100kpj – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Polisi pun bisa mencabut SIM tersebut pada jumlah poin tertentu.
Sebenarnya, Landasan dari aturan tilang poin ini sudah terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meminta aturan ini segera disosialisasikan.
"Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan," kata Listyo, Selasa 26 September 2023.
"Saya kira bagus, namun sosialisasinya juga harus kuat sehingga kemudian pada saat mendapatkan poin yang kemudian berdampak terhadap risiko pencabutan (SIM), ini bisa diterima dengan baik. Jadi hal-hal tersebut tolong disosialisasikan," lanjutnya.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini mengatakan penerapan ini harus betul-betul dihitung juga dievaluasi. Hal itu supaya, masyarakat paham saat diterapkan.
"Jadi, memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada. Tolong nanti betul-betul dihitung, dievaluasi," ujarnya.
Sementara itu, Korlantas Polri juga meluncurkan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Mobile Presisi yang merupakan pusat informasi guna mendata kejadian kecelakaan lalu lintas dalam satu database.
Listyo mengatakan Korlantas Polri juga me-launching pengembangan dari Smart City yang sudah dilaksanakan di Kota Solo, Medan dan Pulau Bali. Smart City dengan pendekatan road safety policing adalah wujud kolaborasi pelayanan lalu lintas berbasis elektronik antara kepolisian dengan pemerintah daerah.
“Baru saja kita me-launching Integrated Road Safety Management System atau IRSMS Mobile Presisi. Jadi ini adalah bentuk bahwa Korlantas Polri tidak pernah berhenti dan terus bergerak untuk meningkatkan pelayanan publik. Smart city tadinya sama-sama melihat bahwa program ini juga terus bertambah sementara ini jadi bagian dari komitmen kita untuk betul-betul bisa bersinergi mewujudkan kota yang smart,” ujar Listyo.
Sementara itu, Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Firman Shantyabudi mengatakan pemanfaatan PNBP Tilang melibatkan para stakeholder seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mahkamah Agung, hingga Kejaksaan Agung.
Menurutnya, kolaborasi yang melibatkan Korlantas dan para stakeholder terkait mampu menciptakan reward dan punishment yang adil serta transparan bagi para pelaku pengendara agar tertib berlalu lintas.

Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berubah Warna Jadi Putih

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Wajib Tahu! Komponen Penting Karburator dan Fungsinya!

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!

Yuk Kenali, Ternyata Ini Peran Penting Roller di Motor Matic untuk Akselerasi Optimal!
