Mahkamah Konstitusi Tolak SIM Menjadi Seumur Hidup, Berbeda dengan KTP
100kpj – Surat Izin Mengemudi, atau SIM menjadi syarat bagi pengguna kendaraan bermotor, baik itu mobil, motor, atau komersial seperti bus, dan truk. Selama ini SIM punya masa berlaku, yaitu 60 bulan, atau lima tahun.
Setiap lima tahun linsensi berkendara itu perlu diperpanjang dengan biaya yang sudah diatur, namun beberapa waktu lalu ada usulan SIM dibuat sumur hidup, baik dari salah satu anggota DPR, atau masyarakat sipil.
Masyarakat yang telah mengajukan SIM menjadi seumur hidup adalah Arifin Purwanto. Namun Permohonan itu ditolak Mahkamah Konstitusi melalui pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketua MK Anwar Usman mengatakan, bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan, dan pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan, namun pokok dari permohonan tidak beralasan.
“Pokok permohonan pemohon (Arifin) tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar dalam siding pembacaan putusan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 dikutip Viva, Jumat 15 September 2023.
Sementara menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertimbangkan KTP elektronik (KTP-el), dan SIM memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya berbeda, atau tidak bisa dibuat seumur hidup.
KTP el dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua warga negara, sedangkan SIM dokumen kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki semua warga negara. Masa berlaku KTP-el seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemiliki KTP-el.
“Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi, dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evalusasi dalam penerbitannya,” tuturnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah sempat mendesak agar revisi UU LLAJ dipercepat. Karena tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah, tapi upaya menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bentuk dari keadilan sosial itu tidak hanya moda transportasi daring, akan tetapi juga pemenuhan aspek keadilan dalam pembangunan jalan di Tanah Air. Demikian juga aspek-aspek lain seperti adminitrasi kendaraan seperti SIM, STNK, hingga BPKB.
"Semuanya mesti berasas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," kata Syarif saat itu.

Terbongkar! Ini Perbedaan Tersembunyi Karburator vs. Injeksi yang Wajib Kamu Tahu

Jangan Salah Kaprah! Ini 4 Fakta Penting Oli Motor yang Wajib Diketahui Pengendara

Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Syarat dan Langkah Mudah Bebas Denda!

Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengurusnya agar Bisa Kembali Berlalu Lintas

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Wajib Tahu! Ini yang Harus Diketahui Pengendara Motor Soal Minyak Rem

Kebiasaan Buruk Pengendara yang Bikin Motor Cepat Boros Bensin

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
