Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Biaya Bikin SIM di Indonesia Murah, Tinggal di Jepang Harus Siapkan Uang Segini

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpj – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, atau SIM. Lisensi berkendara itu menjadi patokan bahwa pemilik kendaraan sudah memenuhi syarat berkendara di jalan raya.

Untuk mendapatkan SIM, ada serangkaian uji coba yang dilakukan pihak kepolisian, selain umur sudah memenuhi syarat. Seperti uji teori pengetahuan berkendara, atau rambu-rambu, serta tes berkendara.

Setiap kendaraan bermotor memiliki kategori SIM berbeda-beda, untuk mobil penumpang SIM A, dan sepeda motor SIM C. Masing-masing biayanya berbeda-beda, dan harus mengikuti psikologi, atau tes kesehatan.

Masa berlaku SIM di Indonesia 5 tahun, yang awalnya dibuat sesuai tanggal lahir, namun sekarang disesuaian tanggal penerbitan. Biayanya tergolong murah, terutama dibandingkan negara lain seperti halnya Jepang.

Biaya pembuatan lisensi berkendara itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan SIM baru, berdasarkan aturan tersebut mulai Rp50 ribu untuk SIM D, D I, lalu Rp100 ribu untuk SIM C, CI, CII, dan Rp120 ribu untuk SIM A, B I, dan B II. 

Belum termasuk cek kesehatan, asuransi, tes psikologi, yang secara total bisa sekitar Rp200 ribuan. Tergolong masih murah dibandingkan warga Jepang yang harus merogoh kocek puluhan juta rupiah.

Berita Terkait
hitlog-analytic