Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tenang Para Ojol, Proses Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta Masih Lama Kok

Jalan berbayar di Jakarta atau ERP
Sumber :

100kpj – Pengemudi ojek online atau ojol mendatangi Gedung DPRD DKI bahas soal jalan berbayar elektronik atau ERP yang bakal berlaku di Jakarta. Mereka menuntut agar ojol tak dikenai jalan berbayar nantinya.

Sebab, jika benar terkena akan sangat membebani para pengemudi ojol nantinya. Penjabat sementara (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengungkapkan penerapan jalan berbayar masih panjang prosesnya, takkan berlaku dalam waktu dekat ini.

“Ya itu kan prosesnya masih lama, masih jauh,” kata Heru di Jakarta pada Jumat, 27 Januari 2023.

Saat ini, kata Heru, kebijakan jalan berbayar masih dalam tahap diskusi dengan berbagai pakar di bidangnya. “Masih ada tahapan-tahapan, tahapan diskusi dengan ahli-ahli transportasi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bila ojek online bisa terkena jalan berbayar, karena sesuai dengan undang-undang. Jika menilik dari Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang membahas ERP, ada tujuh kendaraan yang tidak dikenakan aturan ini.

Seperti, sepeda listrik, dan kendaraan bermotor umum pelat kuning. Sedangkan motor ojek online memakai pelat nomor kendaraan biasa, atau seperti umumnya.

Maka itu, Dinas Perhubungan DKI tetap akan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami tetap mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, dikutip dari Antara, Jumat 27 Januari 2023.

Ojek online pakai jok mobil

Walau begitu Syafrin menjelaskan pihaknya menunggu kebijakan DPR RI lantaran undang-undang itu sedang dalam tahap revisi. Maka itu, ada peluang ojol masuk dalam pengecualian ERP nantinya.

"Kami akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR RI. Sekarang kan menjadi inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU Nomor 22 tahun 2009 dan itu masih dalam pembahasan di sana," ujarnya.

Saat ini pemerintah melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan tarif jalan berbayar (ERP) tersebut dimulai dari Rp5.000 sampai dengan Rp19 ribu. Ditaksir, sekali jalan bisa untungkan Rp30 miliar.

Berita Terkait
hitlog-analytic