Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Buku Bocoran Ujian SIM Siap Terbit, Kakorlantas Polri: Gak Lulus Kebangetan

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpj – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, atau SIM. Lisensi berkendara itu menjadi patokan bahwa pemilik kendaraan sudah memenuhi syarat berkendara di jalan raya.

Sementara bagi yang belum memiliki SIM dianggap melanggar jika berkendara di jalan raya, aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ujian praktik SIM

Saat tilang manual masih berlaku, polisi akan melakukan penilangan bagi pengendara yant tidak memiliki SIM, dan bisa dikenakan denda sebesar Rp250 ribu, atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan. 

Aturan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 106 ayat (5) huruf b UU LLAJ. Lantas gimana cara untuk mendapatkan lisensi berkendara tersebut?

Masyarakat bisa datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Nantinya ada serangkaian uji coba yang dilakukan petugas kepolisian. Syaratnya pengendara wajib memiliki KTP, atau umur sudah sesuai aturan.

Kemudian ada beberapa tahapan, yaitu tes kesehatan dan psikologi, dilanjutkan dengan uji teori dalam bentuk soal di atas kertas tentang pengetahuan berkendara, atau rambu-rambu, serta tes kemahiran saat berkendara.

Biasanya Satpas menyediakan beberapa unit motor, atau mobil bagi mereka yang ingin memiliki SIM A, dan SIM C. Kendaran itu dihadirkan untuk digunakan saat pengujian jalan, atau rintangan yang sudah disediakan.

Tapi tidak semua masyarakat bisa dengan mudah lulus ujian teori, atau peraktek saat pembuatan SIM, oleh sebab itu Korps Lalu Lintas, atau Korlantas Polri akan merilis buku berisi jawaban soal pertanyaan di ujian SIM.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengaku sudah menyampaikan kepada Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus soal buku bocoran jawaban iitu.

“Semoga satu bulan tidak terlalu lama saya sudah sampaikan ke Dirregident bahwa kita launching buku tentang soal SIM jadi masyarakat bisa belajar dulu sebelum ujian. Nanti pas ujian tidak lulus ya kebangetan,” ujarnya kepada wartawan dikutip, Rabu 4 Januari 2023.

Jenderal Polisi bintang dua itu menyebut bahwa institusinya terus berupaya mempermudah masyarakat, terutama kepemilikan lisensi berkendara. Sehingga jangan ada lagi kasus pengendara di bawah umur.

“Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orangtuanya izinkan anaknya. Nah, orangtuanya yang tanggung jawa, kita tidak mau saling lempar antara polisi, dan petugas,” katanya.

Menurutnya mayasarkat seharusnya sudah mengatahui aturan lalu lintas sebelum berkendara. Oleh sebab itu, adanya buku tersebut juga sebagai pelajaran, bukan sekadar dibaca saat hendak ujian SIM, tapi diterapkan di jalan.

“Doakan saja semoga Diregident bisa segera selesaikan ini, kita lapor Kapolri (Jenderal Sigit Prabowo) agar segera launching, bahwa masyarakat bisa belajar sebelum ujian,” tuturnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic