Polri Terbitkan SIM Sementara untuk Pengendara, Apa Itu?
Minggu, 18 Desember 2022 | 10:10 WIB
Mereka mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan blangko pengganti ini karena menjadi bukti kompetensi mengemudi yang sah.
"Tidak ada bedanya perlakuan antara SIM dengan tanda bukti SIM sementara," jelasnya.
Untuk masa berlakunya surat tersebut terhitung enam bulan, dan tergantung dari Satlantas Polres masing-masing. Nantinya, setelah material tiba, pemohon bisa menukarkan SIM sementara dengan SIM asli yang diinformasikan.
Berita Terkait
Motonews
22 April 2024
Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo
Sirkuit
20 April 2024
Yogyakarta Tuan Rumah Seri Pembuka Superchallenge Supermoto 2024, Catat Tanggalnya
Mobil
12 April 2024
Ternyata Ini Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Ribut sama Wartawan
Mobil
12 April 2024
Viral Pengemudi Fortuner Adik Jenderal TNI vs Wartawan
Motonews
3 April 2024
Adira Finance Bagi Dividen Rp972 Miliar dari Laba Bersih 2023
Mobil
2 April 2024
Cititrans Luncurkan Bus AKAP Premium, Ini Rute dan Harganya
Motonews
1 April 2024
Astra Siaga Lebaran 2024 Terjunkan Ratusan Bengkel dan Teknisi di Jalur Mudik
Mobil
31 Maret 2024
Chery Serah Terima 1.000 Unit Mobil Listrik Omoda E5 ke Konsumen
Sirkuit
30 Maret 2024
Si Bocah Ajaib Pedro Acosta Diprediksi Bisa Menang di MotoGP Spanyol
Mobil
30 Maret 2024
Suzuki Jimny Kena Recall di Australia karena Masalah Fuel Pump, Gimana di Indonesia?
Terpopuler
Motonews
25 April 2024
Daftar Bengkel yang Menerima Konversi Motor Listrik Gratis
Motonews
24 April 2024
Gara-gara Sepi Peminat Sekarang Konversi Motor Listrik Gratis
Motonews
24 April 2024
Cara Yamaha Manjakan Pengguna Motor Wanita
Motonews
23 April 2024
Moeldoko Sebut Motor Listrik Subsidi Kurang Laku Karena Anak Muda Gak Suka Pelan
Motonews
22 April 2024