Polri Terbitkan SIM Sementara untuk Pengendara, Apa Itu?
Minggu, 18 Desember 2022 | 10:10 WIB
Mereka mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan blangko pengganti ini karena menjadi bukti kompetensi mengemudi yang sah.
"Tidak ada bedanya perlakuan antara SIM dengan tanda bukti SIM sementara," jelasnya.
Untuk masa berlakunya surat tersebut terhitung enam bulan, dan tergantung dari Satlantas Polres masing-masing. Nantinya, setelah material tiba, pemohon bisa menukarkan SIM sementara dengan SIM asli yang diinformasikan.
Berita Terkait

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Tips & Trik
12 Mei 2025
Wajib Tahu! Ini yang Harus Diketahui Pengendara Motor Soal Minyak Rem

Tips & Trik
12 Mei 2025
Kebiasaan Buruk Pengendara yang Bikin Motor Cepat Boros Bensin

Motonews
4 Desember 2024
Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Motonews
25 November 2024
Shell Bantah Bakal Tutup Semua SPBU di Indonesia

Mobil
11 November 2024
Ini yang Bikin Gaikindo Pede Penjualan Mobil Bisa Tembus 1 Juta Unit Lagi

Motonews
30 Oktober 2024
Federal Oil Tingkatkan Kualitas Mekanik Lewat Mechanic Contest & Certification 2024

Sirkuit
28 Oktober 2024
Klasemen MotoGP 2024: Pecco Bagnaia Makin Tempel Ketat Jorge Martin

Mobil
25 Oktober 2024
Fitur-fitur Ini yang Bikin Pengguna Mitsubishi Xforce Nyaman dan Aman
Terpopuler

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Motonews
13 Juni 2025
STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru

Motonews
13 Juni 2025
STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengurusnya agar Bisa Kembali Berlalu Lintas

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Motonews
28 Mei 2025