Polri Terbitkan SIM Sementara untuk Pengendara, Apa Itu?
Minggu, 18 Desember 2022 | 10:10 WIB
Mereka mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan blangko pengganti ini karena menjadi bukti kompetensi mengemudi yang sah.
"Tidak ada bedanya perlakuan antara SIM dengan tanda bukti SIM sementara," jelasnya.
Untuk masa berlakunya surat tersebut terhitung enam bulan, dan tergantung dari Satlantas Polres masing-masing. Nantinya, setelah material tiba, pemohon bisa menukarkan SIM sementara dengan SIM asli yang diinformasikan.
Berita Terkait

Tips & Trik
12 Agustus 2025
Terbongkar! Ini Perbedaan Tersembunyi Karburator vs. Injeksi yang Wajib Kamu Tahu

Tips & Trik
23 Juli 2025
Jangan Salah Kaprah! Ini 4 Fakta Penting Oli Motor yang Wajib Diketahui Pengendara

Tips & Trik
23 Juni 2025
Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Tips & Trik
23 Juni 2025
Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Motonews
13 Juni 2025
Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Tips & Trik
12 Mei 2025
Wajib Tahu! Ini yang Harus Diketahui Pengendara Motor Soal Minyak Rem

Tips & Trik
12 Mei 2025
Kebiasaan Buruk Pengendara yang Bikin Motor Cepat Boros Bensin

Motonews
4 Desember 2024
Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Motonews
25 November 2024
Shell Bantah Bakal Tutup Semua SPBU di Indonesia
Terpopuler

Motonews
16 Juli 2025
Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Motonews
11 Juli 2025
Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Motonews
11 Juli 2025
Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Motonews
29 Juni 2025
Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motonews
21 Juni 2025