Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Bisa Tilang Manual Jika Pengendara Lakukan Pelanggaran Ini

Razia Kendaraan
Sumber :

100kpj – Saat ini polisi telah menghilangkan tilang secara manual dan diganti dengan tilang elektronik (e-TLE) kini telah dijalankan. Akan tetapi, hal tersebut bukan berarti para pengendara bisa sesuka hati di jalan tanpa ikuti aturan yang ada.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman tidak menampik adanya fenomena tersebut di masyarakat. Namun, dia mengingatkan bahwa penghilangan tilang manual tidak berarti pengendara bebas untuk melakukan pelanggaran di jalan.

"Kami melakukan tilang elektronik bukan untuk sebanyak-banyaknya menilang, tapi kita memberikan pesan bahwa kamu sebenarnya harus hati-hati. Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin mengganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas," kata Latif.

Polisi lalu lintas akan bertugas di lapangan meski tilang manual telah dihilangkan. Dia pun tidak menutup kemungkinan pihaknya masih bisa melakukan penilangan secara manual.

Polisi lakukan tilang ETLE mobile

Hal tersebut bisa dilakukan apabila petugas menemukan pelanggaran lalin yang berpotensi kecelakaan fatalitas atau terindikasi pidana. Seperti memakai pelat nomor palsu, atau tanpa memakai pelat nomor polisi di motornya.

"Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat. Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual. Ada yang melepas pelat nomor ya bisa kita periksa, bisa kita tilang. Jadi kami menilang akhirnya yang mengarah ke tindak pidana," tutur Latif.

Berita Terkait
hitlog-analytic