Berani Berhenti di Kolong Flyover Siap-Siap Keluar Uang Rp250 Ribu
 
			100kpj – Hujan sudah mulai membasahi beberapa daerah di Indonesia termasuk Jakarta, dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia.
Pengendara sepeda motor harus melengkapi dirinya dengan perlengkapan yang dibutuhkan, seperti jas hujan.
Jika tidak membawa jas hujan, maka tidak boleh meneduh di sembarang tempat. Salah satu menjadi tempat berteduh biasanya di bawah jembatan layang atau Flyover.
Hal itu dilakukan akibat ketika di perjalanan hujan turun, pengguna kendaraan roda dua langsung mencari tempat teduh secara mendadak dan bertemu di bawah kolong.

Namun, perlu diketahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Kenapa? Hal itu sudah diterangkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 106 ayat 4 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.
 
    Pilihan Jenis Ban Motor Anti Licin, Aman dan Nyaman Saat Hujan!
 
    Jangan Panik! Ini Penyebab Mesin Motor Mati Mendadak Saat Hujan dan Cara Mengatasinya
 
    Wajib Tahu! Pentingnya Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Berkala untuk Hindari Denda dan Blokir STNK
 
    Benarkah Tekanan Ban Harus Dikurangi Saat Hujan? Ini Faktanya!
 
    Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar
 
    Jika Tak Mau Rusak, Cuci Langsung 7 Komponen Ini Usai Terkena Air Hujan
 
    Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi
 
    86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak
 
    Ini Batas Maksimal Barang yang Bisa Dibawa Motor saat Mudik, Dendanya Rp3 Juta
 
    9.183 Pengendara Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024
 
			Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin
 
			Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya
 
			Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!
 
			Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
 
			 
        