Berani Berhenti di Kolong Flyover Siap-Siap Keluar Uang Rp250 Ribu
100kpj – Hujan sudah mulai membasahi beberapa daerah di Indonesia termasuk Jakarta, dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia.
Pengendara sepeda motor harus melengkapi dirinya dengan perlengkapan yang dibutuhkan, seperti jas hujan.
Jika tidak membawa jas hujan, maka tidak boleh meneduh di sembarang tempat. Salah satu menjadi tempat berteduh biasanya di bawah jembatan layang atau Flyover.
Hal itu dilakukan akibat ketika di perjalanan hujan turun, pengguna kendaraan roda dua langsung mencari tempat teduh secara mendadak dan bertemu di bawah kolong.
Namun, perlu diketahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Kenapa? Hal itu sudah diterangkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 106 ayat 4 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.

Pilihan Jenis Ban Motor Anti Licin, Aman dan Nyaman Saat Hujan!

Jangan Panik! Ini Penyebab Mesin Motor Mati Mendadak Saat Hujan dan Cara Mengatasinya

Wajib Tahu! Pentingnya Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Berkala untuk Hindari Denda dan Blokir STNK

Benarkah Tekanan Ban Harus Dikurangi Saat Hujan? Ini Faktanya!

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Jika Tak Mau Rusak, Cuci Langsung 7 Komponen Ini Usai Terkena Air Hujan

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Ini Batas Maksimal Barang yang Bisa Dibawa Motor saat Mudik, Dendanya Rp3 Juta

9.183 Pengendara Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Keselamatan Jaya 2024

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Wajib Tahu! Komponen Penting Karburator dan Fungsinya!

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!

Yuk Kenali, Ternyata Ini Peran Penting Roller di Motor Matic untuk Akselerasi Optimal!
