SIM Hilang? Begini Cara dan Biaya Urus Secara Online
100kpj – Setiap pengemudi kendaraan di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM, karena jika diperiksa oleh polisi pengemudi wajib untuk menunjukkan SIM-nya.
SIM yang diterbitkan oleh Polri memiliko masa berlaku 5 tahun sejak pertama dicetak, tapi tak jarang pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan SIM.
Nah kini pengemudi kendaraan yang kehilangan SIM, tak perlu datang ke Satpas karena prosesnya bisa dilakukan secara online.
Meski online, ada beberapa hal yang tetap memerlukan kehadiran pemohon seperti foto dan pindai sidik jari.
Seperti dikutip dari laman resmi Daihatsu, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti:
1. Registrasi di Situs Korlantas
Pengurusan SIM sudah dapat dilakukan dengan lebih praktis, karena adanya sistem online dari situs Korlantas.
Registrasi yang bisa dilakukan melalui situs resmi adalah pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan, perubahan data, dan penggantian SIM yang rusak atau hilang.
2. Mengisi Data Nomor SIM
Hal yang paling penting saat kehilangan SIM adalah mengetahui data SIM sebelumnya. Gunakan fotokopi atau salinan dari SIM, bisa juga memanfaatkan foto SIM jika memilikinya.
Pendaftaran dan pengisian data kehilangan SIM, bisa dilakukan dengan memanfaatkan koneksi internet.
Pemohon juga akan diminta untuk melampirkan surat kehilangan, yang bisa didapatkan di kantor polisi terdekat.
3. Melakukan Pembayaran di ATM BRI
Jika sudah melakukan registrasi dan pengisian data diri, pembayaran sudah bisa dilakukan dengan mentransfer ke rekening Bank BRI. Biayanya Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
4. Pilih Jadwal Pengambilan SIM Selesai melakukan proses pembayaran, pengambilan SIM juga sudah bisa dipilih dari jadwal yang tersedia.
Hal ini tentu lebih nyaman untuk para pemohon SIM, karena bisa memilih jadwal sesuai dengan ketersediaan waktu di sela-sela aktivitas.
5. Datang ke Lokasi Pengambilan
Proses terakhir masih harus dilakukan secara langsung, karena dibutuhkan verifikasi data diri dan pengambilan foto terbaru untuk SIM yang akan diambil.
Pastikan membawa dokumen fisik surat kehilangan, KTP, fotokopi KTP, dan fotokopi SIM (jika ada).

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Perpanjang dan Buat SIM Baru Hari Ini Banyak yang Kecewa, Kok Bisa?

Grand Filano Hybrid Berikan Gaya Baru Menambah Kesan Elegan dan Modis

Yamaha Gear Ultima 125 Jadi Pilihan Utama Anak Gen z

Oli Khusus Yamalube “TURBO” Matic Buat Motor Matic Makin Gacor

FItru Terbaru Honda Motor Jadi Penunjang Keselamatan Pengendara
