Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

SIM Hilang? Begini Cara dan Biaya Urus Secara Online

Smart SIM.
Sumber :

100kpj – Setiap pengemudi kendaraan di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM, karena jika diperiksa oleh polisi pengemudi wajib untuk menunjukkan SIM-nya.

SIM yang diterbitkan oleh Polri memiliko masa berlaku 5 tahun sejak pertama dicetak, tapi tak jarang pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan SIM.

Nah kini pengemudi kendaraan yang kehilangan SIM, tak perlu datang ke Satpas karena prosesnya bisa dilakukan secara online.

Meski online, ada beberapa hal yang tetap memerlukan kehadiran pemohon seperti foto dan pindai sidik jari.

Smart SIM.

Seperti dikutip dari laman resmi Daihatsu, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti:

1. Registrasi di Situs Korlantas

Pengurusan SIM sudah dapat dilakukan dengan lebih praktis, karena adanya sistem online dari situs Korlantas.

Registrasi yang bisa dilakukan melalui situs resmi adalah pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan, perubahan data, dan penggantian SIM yang rusak atau hilang.

2. Mengisi Data Nomor SIM

Hal yang paling penting saat kehilangan SIM adalah mengetahui data SIM sebelumnya. Gunakan fotokopi atau salinan dari SIM, bisa juga memanfaatkan foto SIM jika memilikinya.

Pendaftaran dan pengisian data kehilangan SIM, bisa dilakukan dengan memanfaatkan koneksi internet.

Pemohon juga akan diminta untuk melampirkan surat kehilangan, yang bisa didapatkan di kantor polisi terdekat.

3. Melakukan Pembayaran di ATM BRI

Jika sudah melakukan registrasi dan pengisian data diri, pembayaran sudah bisa dilakukan dengan mentransfer ke rekening Bank BRI. Biayanya Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

4. Pilih Jadwal Pengambilan SIM Selesai melakukan proses pembayaran, pengambilan SIM juga sudah bisa dipilih dari jadwal yang tersedia.

Hal ini tentu lebih nyaman untuk para pemohon SIM, karena bisa memilih jadwal sesuai dengan ketersediaan waktu di sela-sela aktivitas.

5. Datang ke Lokasi Pengambilan

Proses terakhir masih harus dilakukan secara langsung, karena dibutuhkan verifikasi data diri dan pengambilan foto terbaru untuk SIM yang akan diambil.

Pastikan membawa dokumen fisik surat kehilangan, KTP, fotokopi KTP, dan fotokopi SIM (jika ada).

Berita Terkait
hitlog-analytic