Kapolri Usulkan Tes Praktik SIM Supaya Lebih Mudah

100kpj – Semua pengemudi baik kendaraan roda empat dan roda dua di Indonesia, wajib memiliki dan menunjukkan Surat Izin Mengemudi alias SIM, jika diminta oleh polisi lalu lintas yang sedang bertugas.
Selain untuk registrasi identitas pengemudi dan mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
SIM juga menjadi bukti kompetensi mengemudi. Makanya untuk mendukung fungsi SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi, pemohon pembuatan SIM harus melewati beberapa ujian.
Salah satunya ujian yang kerap sulit lolos oleh calon pemilik SIM, adalah praktik mengendarai sesuai jenis SIM.

Adapun beberapa rintangan ujian praktik yang harus dilewati seperti zig-zag, angka delapan, keseimbangan, dan jalan gelombang.
Baru-baru ini, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM Polda Metro Jaya yang berada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Selatan.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Perpanjang dan Buat SIM Baru Hari Ini Banyak yang Kecewa, Kok Bisa?

Oli Khusus Yamalube “TURBO” Matic Buat Motor Matic Makin Gacor

Y-Connect Trobosan Baru Yamaha untuk Deteksi Kondisi Motor

Yamaha Dobrak Tren Baru Otomotif , Sport New R25 dan New MT-25 Jadi Buruan Pembeli

Jangan Sampai Terlewat, Fitur Terbaru dari Yamaha Gear Ultima
