Kapolri Minta Polisi Tegur Pelanggar Lalu Lintas Lalu Lepaskan
 
			100kpj – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan jajaran untuk tidak menilang manual pengendara. Dirinya meminta para Polisi memberikan teguran dan eduksi kepada para pelanggar.
“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit dikutip dari akun Instagram listyosigitprabowo, Minggu 23 Oktober 2022.
Dia memperingatkan kepada jajaran polisi lalu lintas bahwa penegakan hukum di lokasi dilakukan saat terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas. “Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” sambung dia.
Sigit memerintahkan para polantas menggelar operasi simpatik selama 2 sampai 3 bulan ke depan. Polisi sabuk putih diminta mengedepankan edukasi berkendara.
“Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakkan hukum cukup melakukan melalui e-TLE atau e-TLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi. Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut,” tutur mantan Kapolda Banten ini.

Larangan tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, personel Korlantas harus memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, polisi lalu lintas (Polantas) juga harus memaksimalkan atau mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE.
 
    Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berubah Warna Jadi Putih
 
    Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup
 
    Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya
 
    Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku
 
    Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?
 
    Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus
 
    Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar
 
    Mudik Lebaran Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Hari Ini, Catat Lokasinya
 
    Selain Ganjil Genap, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu Aturan Ini saat Mudik Lebaran
 
    Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran Keputusan Akhir Polisi Jika Hal Ini Terjadi
 
			Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin
 
			Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya
 
			Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!
 
			Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
 
			 
        