Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cegah Pemalsuan, Polisi Mau Razia Pembuat Pelat Nomor Pinggir Jalan

Pembuat pelat nomor baru.
Sumber :

100kpj – Salah satu syarat wajib menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya adalah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias (TNKB). Dengan pelat nomor, identitas kendaraan menjadi jelas.

Terbaru, pelat motor juga digunakan untuk mengatur lalu lintas, berkaitan dengan kebijakan ganjil-genap.

Namun hingga kini, masih saja ada pemilik kendaraan yang coba membuat pelat nomor tak resmi keluaran polisi. Melainkan menggunakan pelat nomor palsu yang dibuat di pinggiran jalan, termasuk sepeda motor. Salah satu alasannya, berpendekatan pada modifikasi, dan lain sebagainya.

Oleh sebab itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana melakukan razia ke para penyedia pembuatan pelat nomor yang tersebar di jalanan. Hal ini ditegaskan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrahman.

"Kalau yang di pinggir jalan itu TNKB tidak resmi. Materialnya berbeda, dan spesifikasinya juga berbeda. Nanti akan ditertibkan,” katanya.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, hanya Polri yang resmi ditunjuk oleh pemerintah untuk menerbitkan TNKB. Artinya, semua pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan, meski wujudnya mirip, tetap dianggap palsu.

“Penerbitan TNKB itu dilakukan oleh Polri, dengan mekanisme menunjukkan STNK, menunjukkan kalau TNKB itu rusak, buat laporan atau patah, dicek fisik lagi,” tuturnya.

(Laporan: Yunisa Herawati)

Berita Terkait
hitlog-analytic