Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Derita Punya Motor di Jepang, Padahal Pajak Murah

Pemotor disiplin.
Sumber :

100kpj – Jepang terbilang sukses 'menjajah' negara lain termasuk Indonesia lewat produk-produk otomotif termasuk roda dua. Motor-motor dari pabrikan asal Jepang itu telah tersebar di seluruh belahan dunia. Anehnya, di Jepang sendiri masyarakatnya tak banyak yang minat membeli motor.

Mayoritas masyarakat Jepang memanfaatkan transportasi umum atau dengan berjalan 'kencang'. Tentu saja, kondisi ini kontras dengan kondisi jalanan di beberapa kota besar seperti Jakarta. Lalu apakah memang masyarakat Jepang tak menyukai dengan sepeda motor?

Meski pajak motor di Jepang terbilang murah (400cc sekitar Rp700 ribuan) namun untuk aturan lain terbilang ketat dan menguras isi kantong. Nah kali ini 100kpj mencoba merangkum beberapa alasan masyarakat Jepang pikir-pikir untuk membeli sepeda motor, dilansir dari Japanistry:

Parkir
Biaya parkir di Jepang memang gila. Terlebih di kota besar seperti Tokyo. Biaya parkirmya sangat tinggi terlepas dari harga motornya sendiri yang tentu juga sangat mahal. Apalagi jika kebanyakan apartemen di Jepang memang tak menyediakan parkir sehingga pemilik motor harus menyewa tempat parkir khusus. Sebagai gambaran, untuk lahan parkir saja menghabiskan dana sebesar 138 dollar AS atua setara hampir Rp2 juta. Itupun tanpa ada jaminan garansi.

Asuransi
Di Jepang, asuransi kecelakaan menjadi hal wajib dan telah dimasukkan dalam paket total harga sepeda motor baru atau bekas. Ditambah jika kedapatan mengendarai sepeda motor tanpa asuransi jiwa akan diganjar hukuman satu tahun atau denda sekitar 4.605 dollar AS atau setara hampir Rp65 juta. Plus SIM ditahan.

Inspeksi
Di Jepang, inspeksi kondisi motor juga rutin dilakukan pihak berwajib. Saat ditemukan masalah, maka pemilik sepeda motor juga harus mengeluarkan dana jutaan sebelum melakukan kewajiban servis. Belum dengan kesiapan dokumen-dokumen yang diperlukan. Beruntung di Jepang, sepeda motor baru masih mendapat perlindungan selama tiga tahun dan tidak perlu dilakukan inspeksi.

Berita Terkait
hitlog-analytic