Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Akan Secepatnya Berlaku
100kpj – Di Indonesia para pemilik kendaraan yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi alias SIM, harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut landasannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada aturan yang telah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada awal tahun 2022 ini, bahwa Presiden Republik Indonesia mengintruksikan kepada masyarakat yang ingin mengurus SIM atau STNK, harus terdaftar menjadi peserta aktif jaminan kesehatan nasional atau BPJS Kesehatan.
Lalu kapan aturan teraebut akan berlaku di Indonesia, mengutip dari channel Youtube NTMC, Kompol Faisal Andri, Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan Korlantas Polri sesegera mungkin akan menerapkannya.
"Seperti yang ada dalam penyampaian Inpres tersebut, kami dari Korlantas Polri langsung bergerak segera bekerja sama dengan stakeholder maupun kami dari internal sendiri yang pertama adalah menyempurnakan regulasi," bilang Kompol Faisal.
Kompol Faisal juga mengungkapkan bahwa, pelaksanaannya akan dilakukan segera mungkin, meskipun lihak kepolisian akan tetap mengutamaman masyarakat.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia kini sedang melakukan revisi Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. Aturan tersebut direvisi guna menambahkan poin persyaratan untuk BPJS atau jaminan kesehatan nasional. Selain itu, Polri juga tengah berkordinasi dengan pihak terkait.
"Jadi begini, yang pertama kami merevisi Perpol-nya, yang kedua setelah itu sambil berjalan kami juga melakukan integrasi-integrasi bersama BPJS maupun pihak-pihak terkait, baik itu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lainnya sehingga nantinya sistem yang kita bangun ini tidak merepotkan masyarakat," beber Kompol Faisal.
Lebih lanjut Kompol Faisal menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian berusaha sesegera mungkin berintegrasi dengan pihak-pihak terkait, baik itu BPJS maupun stakeholder-stakeholder terkait, baik itu membuat perjanjian kerja sama, integrasi sistem, dan sebagainya.
"Kami mengimbau, mungkin dari sekarang silakan yang belum punya BPJS segera diurus. Sehingga pada saat nantinya peraturan itu sudah ada, itu sudah bisa langsung tanpa ada kendala-kendala lagi," beberKompol Faisal.
Sehingga meskipun Polri belum memutuskan tanggal pasti atau kapan Inpres ini akan mulai diterapkan. Namun pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar bisa bersiap-siap, dengan memastikan diri bahwa dirinya terdaftar pada program jaminan kesehatan nasional jika belum.
Baca juga: Tertunda Libur Lebaran, Hari Ini Bisa Perpanjang Masa Berlaku SIM

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
