Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Aduh, Bikin dan Perpanjang SIM Ada Aturan Baru

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpjSurat Izin Mengemudi alias SIM wajib dimiliki oleh pengendaraan kendaraan, hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Pasalnya untuk bisa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, pengendara harus mengantongi SIM.

Bukan hanya untuk menghindari tilang, SIM juga punya fungsi utamanya. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, ada tiga fungsi dari SIM Fungsi pertama, SIM menjadi bukti kompetensi mengemudi.

Dengan mengantongi SIM, pengemudi dianggap sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan sudah memahami tata cara berlalu lintas.

Kedua SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas pengemudi.

Sementara fungsi ketiga, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Saat ini Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mulai mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Berita Terkait
hitlog-analytic