Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Agar Tak Kena Tilang, Nih Daftar Lokasi Uji Emisi Motor di Jakarta

Uji Emisi
Sumber :

100kpj – Kendaraan mobil atau pun sepeda motor akan dikenai tilang pada bulan November 2021 di Jakarta, jika belum atau tak lolos uji emisi. Sanksi tilang baru diberlakukan pihak kepolisian mulai 13 November 2021.

Sejak awal 2021 memang sudah wajib bagi kendaraan untuk melakukan uji emisi, namun belum ada sanksi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang akan diberikan oleh Kepolisian melalui razia kendaraan bermotor.

Bagi yang melanggar dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Denda tilang sepeda motor itu maksimal Rp 250 ribu, sedangkan mobil akan didenda Rp 500 ribu," kata Syafrin.

Nantinya, kendaraan yang sudah melakukan uji emisi akan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi. Pemprov pun sudah ada cara untuk hindari pemalsuan hasil uji.

"Untuk mengecek secara sistem, bisa saja orang memalsukan surat itu. Karena itu, pengecekannya dilakukan secara online dengan mengakses e-uji emisi, dengan meng-input nomor kendaraannya, maka akan keluar hasilnya, kendaraan itu sudah uji emisi atau belum," ujar Syafrin.

Masyarakat bisa mengecek lokasi uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi. Aplikasi ini bisa diunduh di playstore bagi pengguna android. Aplikasi ini memiliki fitur utama, seperti pengecekan hasil uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi terdekat, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian serta informasi dan kegiatan uji emisi.

Berita Terkait
hitlog-analytic