Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemberlakuan SIM C Dibagi 3 Bisa Ditunda Gara-Gara Hal Ini

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :

100kpj – Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa penggolongan Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor atau SIM C, akan berlaku pada bulan Agustus 2021.

Aturan tersebut dilandasi dari Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, SIM C akan dibagi menjadi tiga kategori, yakni SIM C biasa, SIM C1 dan SIM C2.

SIM C digolongkan menjadi tiga kategori tersebut, karena menyesuaikan dengan semakin banyaknya pengguna sepeda motor gede atau moge, membuat Polri merasa perlu menerapkan surat izin mengemudi atau SIM C khusus untuk mereka.

Baca juga: Lagi PPKM, Jangan Takut Ditilang Karena SIM Mati

Surat Izin Mengemudi

SIM C hanya berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin sampai 250cc. Jika ingin mengendarai motor dengan kapasitas mesin 201cc hingga 500cc, maka harus memiliki SIM C1.

Sementara, SIM C2 berlaku untuk moge 501cc ke atas. Sebelum bisa mendapatkan SIM C1, maka pemilik moge harus punya SIM C terlebih dahulu. Demikian pula dengan SIM C2, di mana pemohon wajib memiliki SIM C1.

Berita Terkait
hitlog-analytic