Yang Bingung soal SIM C Jadi 3 Jenis per Agustus, Ini Perbedaannya
100kpj – Per Agustus 2021 ini, Korlantas Polri telah membagi Surat Izin Mengemudi atau SIM C menjadi tiga golongan. Ini berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
SIM C dibagi menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan baik dari fungsi serta persyaratannya.
Berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C.
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Honda Monkey Disulap Jadi Bobber Mini, dari Imut Jadi Sangar
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk pemohon yang ingin naik golongan, syaratnya masa berlaku SIM sudah digunakan satu tahun. Artinya, jka mau naik ke SIM CI, maka SIM C nya harus yang sudah digunakan selama setahun, begitu juga jika mau bikin SIM CII.
Persyaratan pembuatan masih sama dan bisa online, yang beda di ujian praktik secara langsung di Satpas SIM. Untuk biaya bikin SIM baru masing-masing Rp100 ribu, sedangkan perpanjangan Rp75 ribu.

Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

Ini Alasan Plat Nomor Kendaraan Berubah Warna Jadi Putih

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus

Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Kekentalan Oli Motor Sesuai Kondisi Mesin

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda
