Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Yang Bingung soal SIM C Jadi 3 Jenis per Agustus, Ini Perbedaannya

Ujian SIM
Sumber :

100kpj – Per Agustus 2021 ini, Korlantas Polri telah membagi Surat Izin Mengemudi atau SIM C menjadi tiga golongan. Ini berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

SIM C dibagi menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan baik dari fungsi serta persyaratannya.

Berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C.

Surat Izin Mengemudi.

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Honda Monkey Disulap Jadi Bobber Mini, dari Imut Jadi Sangar

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk pemohon yang ingin naik golongan, syaratnya masa berlaku SIM sudah digunakan satu tahun. Artinya, jka mau naik ke SIM CI, maka SIM C nya harus yang sudah digunakan selama setahun, begitu juga jika mau bikin SIM CII.

Persyaratan pembuatan masih sama dan bisa online, yang beda di ujian praktik secara langsung di Satpas SIM. Untuk biaya bikin SIM baru masing-masing Rp100 ribu, sedangkan perpanjangan Rp75 ribu.

Berita Terkait
hitlog-analytic