Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Lagi PPKM, Jangan Takut Ditilang Karena SIM Mati

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpj – Ketika kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diperpanjang, maka kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan orang tidak boleh dilakukan, termasuk layanan pembuatan atau perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Karena walaupun namanya bukan lagi darurat, tapi PPKM Level 4 aturan yang diterapkan kurang lebih masih sama, yakni masyarakat sebisa mungkin melakukan kegiatan di dalam rumah.

Dengan adanya perpanjangan masa PPKM itu, juga mengubah kebijakan Polri terkait dispensasi masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM.

Hal itu diungkapkan oleh Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri.

Surat Izin Mengemudi.

Perpanjangan masa dispensasi itu, kata Tri sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021, yang diterbitkan pada 21 Juli kemarin.

Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku pada 21-27 Juli untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 3-20 Juli.

“SIM yang habis masa berlakunya pada 3 sampai 25 Juli 2021, dapat diperpanjang pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujarnya, dikutip 100KPJ dari laman Korlantas Polri, Jumat 23 Juli 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya habis saat PPKM masih tetap bisa melakukan perpanjangan.

“Selama melaksanakan perpanjangan pada pekan depan, tidak perlu melaksanakan mekanisme penerbitan baru,” tuturnya.

Sebagai informasi, proses perpanjangan masa berlaku SIM kini sudah bisa dilakukan secara online melalui SIM Nasional Presisi atau SINAR.

Caranya cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas di App Store atau Play Store, kemudian isi data sesuai petunjuk. Jika semua proses sudah berhasil dilewati, maka SIM baru akan dikirim ke rumah.

Baca juga: Gila, Pembalap Peraih 6 Kali Gelar Juara Dunia Ini Baru Punya SIM

Berita Terkait
hitlog-analytic