Lagi PPKM, Jangan Takut Ditilang Karena SIM Mati
100kpj – Ketika kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diperpanjang, maka kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan orang tidak boleh dilakukan, termasuk layanan pembuatan atau perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Karena walaupun namanya bukan lagi darurat, tapi PPKM Level 4 aturan yang diterapkan kurang lebih masih sama, yakni masyarakat sebisa mungkin melakukan kegiatan di dalam rumah.
Dengan adanya perpanjangan masa PPKM itu, juga mengubah kebijakan Polri terkait dispensasi masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM.
Hal itu diungkapkan oleh Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri.
Perpanjangan masa dispensasi itu, kata Tri sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021, yang diterbitkan pada 21 Juli kemarin.
Sebelumnya, masa dispensasi hanya berlaku pada 21-27 Juli untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 3-20 Juli.
“SIM yang habis masa berlakunya pada 3 sampai 25 Juli 2021, dapat diperpanjang pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujarnya, dikutip 100KPJ dari laman Korlantas Polri, Jumat 23 Juli 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya habis saat PPKM masih tetap bisa melakukan perpanjangan.
“Selama melaksanakan perpanjangan pada pekan depan, tidak perlu melaksanakan mekanisme penerbitan baru,” tuturnya.
Sebagai informasi, proses perpanjangan masa berlaku SIM kini sudah bisa dilakukan secara online melalui SIM Nasional Presisi atau SINAR.
Caranya cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas di App Store atau Play Store, kemudian isi data sesuai petunjuk. Jika semua proses sudah berhasil dilewati, maka SIM baru akan dikirim ke rumah.
Baca juga: Gila, Pembalap Peraih 6 Kali Gelar Juara Dunia Ini Baru Punya SIM

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
