Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kapolri Usulkan Hal-hal Ini Guna Urai Kemacetan Imbas PPKM Darurat

Macet saat PPKM Darurat
Sumber :

100kpj – Kemacetan terjadi di beberapa wilayah Jabodetabek saat digelarnya PPKM Darurat, Senin 5 Juli 2021. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memberikan usulan guna mencegah terjadinya macet lagi.

Listyo Sigit mengatakan harus ada pemasangan rambu-rambu peringatan bagi masyarakat agar menunjukkan surat keterangan kerja di sektor kritikal atau esensial. Rambu-rambu tersebut dipasangkan jauh sebelum penyekatan.

Baca Juga: PPKM Darurat Jalanan Jakarta Macet, Menkes: Masyarakat Susah Displin

"Kami sampaikan kepada seluruh jajaran agar membuat semacam rambu-rambu peringatan. Kita buatkan rambu-rambu mulai dari jarak 1 kilometer, 500 meter dan 200 meter," kata Sigit di Youtube Kementerian Maritim dan Investasi pada Selasa, 6 Juli 2021.

Isi rambu-rambunya yaitu seperti masyarakat yang hendak masuk ke Jakarta harus mempersiapkan syarat-syarat dokumen untuk ditunjukkan kepada petugas keamanan. Dokumen itu terkait surat keterangan kerja di sektor kritikal atau esensial.

Hal itu juga demi menghindari perdebatan yang berujung pada kemacetan dan kepadatan kendaraan. Kemacetan parah terjadi di sejumlah titik penyekatan arah Jakarta selama PPKM darurat.

“Apabila mereka bisa menunjukkan memiliki surat keterangan kerja di sektor kritikal atau esensial, maka mereka akan diloloskan. Kalau mereka tidak bisa menunjukkan itu, maka harus kita putar balik karena atensi dari PPKM Darurat ini adalah membatasi mobilitas,” ujarnya.

Menurut dia, hasil evaluasi pelaksanaan PPKM darurat khususnya pola penyekatan itu masih terlihat kebingungan masyarakat di lapangan menyangkut kelompok kerja kritikal esensial atau non esensial. Maka itu, perlu ada keputusan dengan menerbitkan semacam surat izin kerja bahwa mereka masuk kelompok kritikal esensial atau non esensial.

"Selama masih belum ada itu, maka akan terjadi perdebatan di lapangan dan kerumunan yang panjang karena adanya perdebatan-perdebatan,” jelas dia.

Kemudian, Sigit menyarankan Gubernur atau Dinas Tenaga Kerja untuk segera menerbitkan surat keterangan kerja tersebut. Dengan demikian, polemik antara petugas dengan masyarakat di lapangan bisa dihindari.

“Gojek juga karena mereka melayani take away dan hal-hal lain, kita berikan kesempatan lolos. Untuk yang lain belum bisa menunjukkan surat keterangan kerja, kita minta putar balik," lanjut eks Kapolda Banten itu.

"Mungkin itu sementara kita berlakukan sambil menunggu surat keterangan kerja yang jelas sehingga polemik dan kerumunan di lapangan bisa diantisipasi semua,” sebutnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic