Lakukan Pelanggaran Ini, Siap-Siap SIM Bisa Dicabut
100kpj – Polri akhirnya membuat aturan baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor, dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga. Yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Aturan yang telah dikeluarkan sejak 19 Februari 2021, merupakan aturan mengenai surat izin mengemudi khusus untuk pengendara motor gede atau SIM moge. Maksudnya, para pengendara yang mengendarai moge wajib memiliki surat khusus tersebut, jika tidak ingin kena sanksi.
Selain mengatur tentang penggolongan SIM C menjadi tiga, Perpol Nomor 5 2021 juga mengatur tentang sanksi pemilik SIM jika melanggar aturan lalu lintas. Pasalnya meski sudah ada sanksi berupa tilang, namun masih banyak para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
Makanya untuk mengantisipasi hal tersebut, Polri mengeluarkan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi, di mana nantinya kartu identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara dan pengemudi itu bisa dicabut.
Nantinya pengendara kendaraan yang memiliki SIM, terbukti melanggar berbagai macam aturan lalu lintas bakal dikenakan poin. Hal tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 5 2021.
Polri diserahkan wewenang untuk memberi tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi, yang melakukan pelanggaran maupun menyebabkan kecelakaan.
Pemberian poin untuk pelanggaran lalu lintas ada tiga, yakni lima poin, tiga poin dan satu poin, disesuaikan dengan seberapa berat aturan yang dilanggar.
Sementara itu, poin untuk kecelakaan lalu lintas angkanya lebih besar, yakni 12 poin, 10 poin dan lima poin. Nantinya, angka tersebut akan diakumulasi untuk menentukan sanksi yang bakal diberikan.
Jika akumulasi mencapai 12 poin, maka SIM disita dan pemilik harus mengikuti proses pembuatan dari awal. Sedangkan jika mencapai 18 poin, maka SIM ditahan dan pemilik tidak diizinkan membuat baru hingga waktu yang ditentukan oleh pengadilan.
Jenis pelanggaran lalu lintas yang akan mendapatkan poin di SIM mulai dari tidak membawa SIM, berkendara sambil dipengaruhi zat yang membuat kurang konsentrasi, kendaraan tidak memenuhi syarat teknis, parkir sembarangan, hingga melanggar rambu lalu lintas.
Sementara itu, poin diberikan saat terjadi kecelakaan apabila karena kelalaian menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia, menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau barang, sampai kasus tabrak lari.
Baca juga: Ada Aturan Baru, Ujian SIM Bakal Berbeda dari Biasanya

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Mengejutkan Spesifikasi Motor Listrik TNI Polri yang Diserahkan Menhan Prabowo

Oli Khusus Yamalube “TURBO” Matic Buat Motor Matic Makin Gacor

FItru Terbaru Honda Motor Jadi Penunjang Keselamatan Pengendara

Buruan Para Gen-Z, Yamaha Kembali Keluarkan Varian Terbaru Fazzio Hybrid Series

Wasapada! Dampak Negatif salah Metode Ganti Oli pada Mesin Motor
