Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Lakukan Pelanggaran Ini, Siap-Siap SIM Bisa Dicabut

Polisi tilang pemotor.
Sumber :

100kpjPolri akhirnya membuat aturan baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor, dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga. Yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Aturan yang telah dikeluarkan sejak 19 Februari 2021, merupakan aturan mengenai surat izin mengemudi khusus untuk pengendara motor gede atau SIM moge. Maksudnya, para pengendara yang mengendarai moge wajib memiliki surat khusus tersebut, jika tidak ingin kena sanksi. 

Selain mengatur tentang penggolongan SIM C menjadi tiga, Perpol Nomor 5 2021 juga mengatur tentang sanksi pemilik SIM jika melanggar aturan lalu lintas. Pasalnya meski sudah ada sanksi berupa tilang, namun masih banyak para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Makanya untuk mengantisipasi hal tersebut, Polri mengeluarkan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi, di mana nantinya kartu identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara dan pengemudi itu bisa dicabut.

Pengendara ditilang polisi

Nantinya pengendara kendaraan yang memiliki SIM, terbukti melanggar berbagai macam aturan lalu lintas bakal dikenakan poin. Hal tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 5 2021.

Polri diserahkan wewenang untuk memberi tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi, yang melakukan pelanggaran maupun menyebabkan kecelakaan.

Pemberian poin untuk pelanggaran lalu lintas ada tiga, yakni lima poin, tiga poin dan satu poin, disesuaikan dengan seberapa berat aturan yang dilanggar.

Sementara itu, poin untuk kecelakaan lalu lintas angkanya lebih besar, yakni 12 poin, 10 poin dan lima poin. Nantinya, angka tersebut akan diakumulasi untuk menentukan sanksi yang bakal diberikan.

Jika akumulasi mencapai 12 poin, maka SIM disita dan pemilik harus mengikuti proses pembuatan dari awal. Sedangkan jika mencapai 18 poin, maka SIM ditahan dan pemilik tidak diizinkan membuat baru hingga waktu yang ditentukan oleh pengadilan.

Jenis pelanggaran lalu lintas yang akan mendapatkan poin di SIM mulai dari tidak membawa SIM, berkendara sambil dipengaruhi zat yang membuat kurang konsentrasi, kendaraan tidak memenuhi syarat teknis, parkir sembarangan, hingga melanggar rambu lalu lintas.

Sementara itu, poin diberikan saat terjadi kecelakaan apabila karena kelalaian menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia, menyebabkan kerusakan pada kendaraan atau barang, sampai kasus tabrak lari.

Baca juga: Ada Aturan Baru, Ujian SIM Bakal Berbeda dari Biasanya

Berita Terkait
hitlog-analytic