Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Lakukan Pelanggaran Ini, Siap-Siap SIM Bisa Dicabut

Polisi tilang pemotor.
Sumber :

100kpjPolri akhirnya membuat aturan baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor, dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga. Yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Aturan yang telah dikeluarkan sejak 19 Februari 2021, merupakan aturan mengenai surat izin mengemudi khusus untuk pengendara motor gede atau SIM moge. Maksudnya, para pengendara yang mengendarai moge wajib memiliki surat khusus tersebut, jika tidak ingin kena sanksi. 

Selain mengatur tentang penggolongan SIM C menjadi tiga, Perpol Nomor 5 2021 juga mengatur tentang sanksi pemilik SIM jika melanggar aturan lalu lintas. Pasalnya meski sudah ada sanksi berupa tilang, namun masih banyak para pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.

Makanya untuk mengantisipasi hal tersebut, Polri mengeluarkan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi, di mana nantinya kartu identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara dan pengemudi itu bisa dicabut.

Pengendara ditilang polisi

Nantinya pengendara kendaraan yang memiliki SIM, terbukti melanggar berbagai macam aturan lalu lintas bakal dikenakan poin. Hal tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 5 2021.

Polri diserahkan wewenang untuk memberi tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi, yang melakukan pelanggaran maupun menyebabkan kecelakaan.

Berita Terkait
hitlog-analytic