Ada Aturan Baru, Ujian SIM Bakal Berbeda dari Biasanya
100kpj – Polri akhirnya membuat aturan baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor, dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga. Yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.
Aturan yang telah dikeluarkan sejak 19 Februari 2021, meruopakan aturan mengenai surat izin mengemudi khusus untuk pengendara motor gede atau SIM moge. Maksudnya, para pengendara yang mengendarai moge wajib memiliki surat khusus tersebut, jika tidak ingin kena sanksi.
Pada pasal 3, dijelaskan bahwa SIM moge merupakan turunan dari SIM C yang berlaku saat ini. SIM C1 dibuat untuk mengendarai motor yang memiliki mesin dengan kapasitas 251cc sampai 500cc, sedangkan C2 berlaku untuk moge 501cc ke atas.
Uniknya, sebelum bisa mendapatkan SIM C1 maka pemilik moge harus punya SIM C terlebih dahulu. Demikian pula dengan SIM C2, di mana pemohon wajib memiliki SIM C1.
Menurut, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Jati menjelaskan bahwa walaupun peraturannya sudah terbit, tapi belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
“Implementasi SIM C, C1 dan C2 menunggu alat uji kami. Alatnya disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan. Anggarannya belum ada, masih harus diajukan dulu,” katanya dikutip dari VIVA, Selasa 1 Juni 2021.
Jati belum mengetahui, apakah nantinya agen pemegang merek akan dilibatkan dalam pengadaan unit moge untuk ujian praktik SIM C1 dan C2. Meski demikian, ia memastikan bahwa akan ada hal yang berbeda.
“Ujian teorinya sama (dengan CIM C), tapi untuk ujian praktik nanti berbeda. Lintasannya beda, motor besar enggak mungkin di lintasan motor kecil,” tuturnya.
Hal lain yang juga bakal dijalani oleh pemohon SIM moge, yakni adanya ujian prososial yang menjadi bagian dari psikotes.
"Psikotesnya ada , cuma nanti ada yang namanya prososial. Bagaimana para pengendara moge ini bersikap dengan pengguna jalan lain. Kan moge-moge sering dianggap arogan, nanti akan ada yang namanya prososial," pungkasnya.
Baca juga: Rincian Pelanggaran Lalu Lintas dan Jumlah Poinnya, SIM Bisa Dicabut!

Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Wajib Tahu! Komponen Penting Karburator dan Fungsinya!

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!

Yuk Kenali, Ternyata Ini Peran Penting Roller di Motor Matic untuk Akselerasi Optimal!
