Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ada Aturan Baru, Ujian SIM Bakal Berbeda dari Biasanya

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpjPolri akhirnya membuat aturan baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor, dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Polri menggolongkan SIM C menjadi tiga. Yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII.

Aturan yang telah dikeluarkan sejak 19 Februari 2021, meruopakan aturan mengenai surat izin mengemudi khusus untuk pengendara motor gede atau SIM moge. Maksudnya, para pengendara yang mengendarai moge wajib memiliki surat khusus tersebut, jika tidak ingin kena sanksi. 

Pada pasal 3, dijelaskan bahwa SIM moge merupakan turunan dari SIM C yang berlaku saat ini. SIM C1 dibuat untuk mengendarai motor yang memiliki mesin dengan kapasitas 251cc sampai 500cc, sedangkan C2 berlaku untuk moge 501cc ke atas.

Uniknya, sebelum bisa mendapatkan SIM C1 maka pemilik moge harus punya SIM C terlebih dahulu. Demikian pula dengan SIM C2, di mana pemohon wajib memiliki SIM C1.

Surat Izin Mengemudi.

Menurut, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Jati menjelaskan bahwa walaupun peraturannya sudah terbit, tapi belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.

“Implementasi SIM C, C1 dan C2 menunggu alat uji kami. Alatnya disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan. Anggarannya belum ada, masih harus diajukan dulu,” katanya dikutip dari VIVA, Selasa 1 Juni 2021.

Berita Terkait
hitlog-analytic