Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tilang Bakal Pakai Poin, Sanksinya SIM Bisa Ditahan hingga Dicabut

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpj – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merilis Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Dalam aturan baru ini juga tercantum soal sistem poin dalam pelanggaran lalu lintas.

Aturan ini resmi ditandatangani pada 19 Februari 2021 lalu, namun Polisi akan sosialisasi dulu selama 6 bulan. Artinya, sistem tilang anyar menggunakan poin ini akan berlaku tidak lama lagi.

Baca Juga: SIM C Telah Dibuat Menjadi Tiga Golongan, Pelajari Perbedaannya

Di dalam Perpol 5/2021, tertulis bahwa Polri berhak memberikan tanda di SIM pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mengutip Pasal 34, tanda tersebut dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.

Poin itu akan diakumulasikan setiap ada pengulangan pelanggaran lalu lintas. SPoin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua pinalti, nanti pemilik SIM maksimal hanya diberikan batas 12 poin dan 18 poin. Mengutip Pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Dan jika mau mendapat SIM lagi harus harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi. Sementara itu, pemilik SIM yang mengumpulkan 18 poin akan diberikan sanksi berupa pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika pengadilan memutuskan memberikan batas waktu penabutan SIM, pengendara dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM. Dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Berita Terkait
hitlog-analytic