Mau Bikin SIM, Jangan Lupa Harus Punya Kuota Internet
100kpj – Surat Izin Mengemudi atau SIM wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Untuk bisa mendapatkan SIM harus mengunjungi Polres atau Polda sesuai domisili.
Dalam proses pembuatan SIM akan ada dua jenis ujian yang harus dilalui, yakni teori dan praktik. Ujian teori dilakukan guna mengetahui pengetahuan kita soal aturan lalu lintas.
Sedangkan ujian praktik untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar bisa mengoperasikan kendaraan bermotor. Hingga kini, kedua ujian tersebut dilakukan secara offline.
Akan tetapi, nantinya bisa dilakukan secara online dan pastinya pemohon harus memiliki kuota internet di smartphone miliknya. Ini berdasarkan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kaporli ingin masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor polisi guna mengurus SIM. Tapi, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan hanya ujian teori dalam bentuk online.
“Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online. Tetapi, untuk ujian praktik harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” ujarnya di laman Korlantas Polri, Selasa 9 Februari 2021.
Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkup Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah Rp120 ribu untuk SIM A, dan Rp100 ribu untuk SIM C.

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Cara Cek Pajak Kendaraan Wilayah Jabar Kini Lebih Mudah, Online via Aplikasi Sambara atau Lewat SMS!

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Kenali Kelebihan Motor Kopling, Pilihan Tepat Kendaraan dan Hemat Biaya untuk Anda!

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas
