Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Aplikasi Buatan Habib Mohsein Mudahkan Cara Tes Psikologi Ujian SIM

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :

100kpj – Selain harus lulus ujian teori dan praktek, sekarang pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) baru maupun perpanjangan harus mengikuti tes psikologi sebagai syarat mendapatkan SIM.

Nah asiknya, bagi para pemohon SIM di Jawa Timur kini tak usah repot-repot mendatangi kantor otoritas terkait untuk mengikuti tes psikologi. Karena pemohon bisa melakukannya di rumah dengan mengunduh aplikasi yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur bernama 'Mentalku'.

Melalui aplikasi Mentalku yang dikenalkan oleh Habib Mohsein bin Saleh, kini Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim bekerja sama dengan pihak swasta yakni PT Musa Perkasa Jaya. Aplikasi dimanfaatkan sebagai ruang pemenuhan salah satu syarat mendapatkan SIM, yaitu kesehatan rohani.

"Pemanfaatan Mentalku ini sesuai dengan Pasal 36 dan 37 Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 9 Tahun 2012 bahwa persyaratan bagi para pendaftar SIM yang baru maupun perpanjangan, yakni sehat jasmani dan rohani," ungkap Kombes Pol Latif Usman, Direktur Lantas Polda Jatim, dikutip dari Viva, Rabu 27 Januari 2021.

Aplikasi Buatan Habib untuk Mudahkan Tes Psikologi Ujian SIM

Selain memudahkan para pengaju SIM, Mentalku juga diharapkan bisa mencegah timbulnya kerumunan pada masa pandemi COVID-19 sehingga potensi penularan virus bisa dicegah. "Mengikuti program pemerintah dalam memutus mata rantai COVID-19, serta menerjemahkan program Kapolri Sigit terkait digitalisasi," ujar Habib Mohsein bin Saleh pendiri Mentalku.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, Mentalku dibuat sebagai respons atas masih kurangnya kesadaran masyarakat soal pentingnya kesehatan mental.

"Masih banyak yang belum memahami bahwa kesehatan mental seseorang sama pentingnya dengan kesehatan fisik," katanya.

Cara mengoperasikan Mentalku tidak sulit. Aplikasi itu bisa diunduh di PlayStore melalui telepon genggam. Setelah itu, pengguna yang mengajukan SIM baru atau perpanjangan diarahkan untuk mengisi biodata diri, melampirkan foto KTP, melakukan verifikasi wajah atau face recognition, kemudian mengisi soal tes psikologi.

Setelah selesai, pengguna kemudian menunjukkan QR Code ke gerai yang dipilih. "Aplikasi Mentalku memiliki sistem security aplikasi yang menjamin kerahasian data pengguna," pungkas Nugroho Tirto Sampurno, Direktur Digitalisasi IT Mentalku.

Baca juga: Komjen Listyo: Urus Perpanjangan SIM & STNK Tak Perlu ke Kantor Polisi

Berita Terkait
hitlog-analytic