Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit: Polisi Tidak Perlu Lakukan Tilang

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Sumber :

100kpj – Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan rencananya di bidang lalu lintas. Listyo menyatakan Polisi tidak akan melakukan tilang secara langsung kepada pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan raya.

Hal tersebut disampaikan Komjen Listyo saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021. Calon Kapolri tunggal ini ingin penegakan hukum di lalu lintas berbasis elektronik.

Baca Juga: Dipepet-pepet Mobil Polisi Tanpa Sebab, Sopir Truk: Katanya Mengayomi

"Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedapankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik. Atau yang biasa disebut ETLE (electronic traffic law enforcement)," kata Listyo di depan Komisi III DPR RI.

Calon Kapolri yang lahir pada 5 Mei 1969 ini mengungkapkan bila hal tersebut demi mengurangi interaksi polisi dan pengendara. Dan juga menghindarai penyimpangan yang terjadi dalam proses penindakan tersebut.

"Yang bertujuan untuk mengurangi interaksi saat proses penilangan. Guna menghindari penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut," lanjutnya.

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo tersebut juga menyatakan para anggotanya hanya akan fokus atas lalu lintas saja. Jadi tak perlu melakukan penilangan lagi.

"Jadi ke depan anggota lalu lintas turun di lapangan, kemudian atur lalin yang sedang macet dan tak perlu lakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku polri, khususnya di sektor lini terdepan anggota-anggota kita di lalu lintas," papar Komjen Listyo.

Sistem kerja ETLE sendiri akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Setelah itu, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.

Lalu petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi ke alamat pengendara.

Berita Terkait
hitlog-analytic