Punya Motor Bagus Tapi Kredit, Siap-siap Malu Ketemu Suzuki Shogun Ini
100kpj – Setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya wajib memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan plat nomor sebagai identitas. Di Indonesa plat yang terbuat dari bahan kaleng itu bertuliskan sejumlah huruf dan angka.
Masing-masing kendaraan tentunya memiliki huruf dan angka yang berbeda-beda. Sebab itu menjadi identitas dari setiap provinsi, dan kendaraan tersebut. Namun selagi plat nomor tersebut berlaku di Indonesia tidak masalah.
Baca juga: Motor NMAX Plat Thailand Nyasar ke Bekasi, Kok Bisa
Artinya meski setiap daerah memiliki huruf di plat nomor yang berbeda-beda, polisi tidak berhak untuk melakukan penilangan, meskipun kendaraan tersebut berkeliaran di luar kawasannya. Terkecuali kondisi pajaknya sudah mati.
Selain itu polisi juga berhak menindak jika plat nomor tidak sesuai aturan yang belaku, atau bodong karena tidak terdaftar resmi. Untuk denda pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Dalam aturan tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Begitu juga untuk pengendara yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias TNKB tidak sesuai aturan. Namun meski sudah ada larangannya, ada saja yang masih berani mengenakan indentitas palsu, hingga dijadikan bahan lelucon.
Seperti pengguna Suzuki Shogun 110 R yang fotonya viral di media sosial. Berdasarkan unggahan akun Instagram @wargabanua, penggendara motor bebek itu memasang plat nomor pada bagian belakang bertuliskan, ‘Males Keredit’.
“Untuk amang yang pakai plat bertulis ‘Males Keredit, mending pian pakai nopol resmi sesuai kendaraan yang telah dikeluarkan oleh Samsat,” tulis statusnya menggunakan bahasa Kalimantan.
Dari banyaknya komentar netizen, ada yang menduga bahwa pemasangan plat nomor tersebut hanya untuk menyampaikan pesan bahwa pria itu mampu membeli motor lebih bagus dari yang digunakan, namun tidak ingin dengan cara kredit.
Sehingga Shogun lansiran 2001-2002 itu masih tetap digunakan untuk menjalankan aktifitasnya. Jika dilihat motor bebek yang hanya memiliki kapasitas mesin 110cc itu digunakan mengangkut sembako dengan tas besar di jok belakangnya.
Secara tidak langsung, dia bisa berurusan dengan petugas kepolisian karena plat nomornya. Hal lain yang kemungkinan terjadi, menyadarkan seseorang saat menggendarai motor baru agar tidak sombong, karena statusnya masih ngutang.

Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Syarat dan Langkah Mudah Bebas Denda!

Cover Depan Scoopy 2023 Susah Dibuka? Ini Dia Trik Mudah Bongkarnya Tanpa Alat Mahal

Tips Memilih Motor Bekas Agar Tidak Menyesal saat Membelinya!

STNK Motor Baru Tak Kunjung Datang? Begini Cara Mudah Mengecek Sudah Jadi atau Belum!

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Simak Estimasi Waktu dan Faktor Penentunya!

Cara Balik Nama Motor: Panduan Lengkap, Syarat, dan Estimasi Biaya Terbaru

Wajib Tahu! Pentingnya Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Berkala untuk Hindari Denda dan Blokir STNK

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

Suara Ngelitik Supra 125 Hilang Seketika! Ini Trik Ganti Bos Klep yang Bikin Mesin Halus

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil, Yuk Simak Penjelasan Singkatnya!

Memahami Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Apa Itu dan Siapa yang Kena? Simak Penjelasannya

Wajib Tahu! Berikut Perbedaan Minyak Rem DOT 3, DOT 4, dan DOT 5 untuk Motor Anda

Motor Mogok Akibat Banjir? Simak Estimasi Biaya Turun Mesin yang Wajib Kamu Tahu!
