Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Punya Motor Bagus Tapi Kredit, Siap-siap Malu Ketemu Suzuki Shogun Ini

Pengendara Motor
Sumber :

100kpj – Setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya wajib memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan plat nomor sebagai identitas. Di Indonesa plat yang terbuat dari bahan kaleng itu bertuliskan sejumlah huruf dan angka.

Masing-masing kendaraan tentunya memiliki huruf dan angka yang berbeda-beda. Sebab itu menjadi identitas dari setiap provinsi, dan kendaraan tersebut. Namun selagi plat nomor tersebut berlaku di Indonesia tidak masalah.

Baca juga: Motor NMAX Plat Thailand Nyasar ke Bekasi, Kok Bisa

Artinya meski setiap daerah memiliki huruf di plat nomor yang berbeda-beda, polisi tidak berhak untuk melakukan penilangan, meskipun kendaraan tersebut berkeliaran di luar kawasannya. Terkecuali kondisi pajaknya sudah mati.

Selain itu polisi juga berhak menindak jika plat nomor tidak sesuai aturan yang belaku, atau bodong karena tidak terdaftar resmi. Untuk denda pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

Dalam aturan tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Begitu juga untuk pengendara yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias TNKB tidak sesuai aturan. Namun meski sudah ada larangannya, ada saja yang masih berani mengenakan indentitas palsu, hingga dijadikan bahan lelucon.

Berita Terkait
hitlog-analytic