100kpj – Setiap kendaraan yang digunakan di jalan raya wajib memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan plat nomor sebagai identitas. Di Indonesa plat yang terbuat dari bahan kaleng itu bertuliskan sejumlah huruf dan angka.
Masing-masing kendaraan tentunya memiliki huruf dan angka yang berbeda-beda. Sebab itu menjadi identitas dari setiap provinsi, dan kendaraan tersebut. Namun selagi plat nomor tersebut berlaku di Indonesia tidak masalah.
Baca juga: Motor NMAX Plat Thailand Nyasar ke Bekasi, Kok Bisa
Artinya meski setiap daerah memiliki huruf di plat nomor yang berbeda-beda, polisi tidak berhak untuk melakukan penilangan, meskipun kendaraan tersebut berkeliaran di luar kawasannya. Terkecuali kondisi pajaknya sudah mati.
Selain itu polisi juga berhak menindak jika plat nomor tidak sesuai aturan yang belaku, atau bodong karena tidak terdaftar resmi. Untuk denda pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.