Murah Banget, Cuma di Sini Biaya Bikin SIM Mobil dan Motor Rp40 Ribu
100kpj – Memiliki kendaraan bermotor menjadi impian. Namun ada beberapa hal yang wajib dipatuhi sebelum mengendarai kendaraan di jalan raya. Seperti halnya mengenakan perlengkapan keamanan.
Bagi pengguna mobil tentu wajib menggunakan sabuk pengaman, dan alas kaki yang sesuai untuk berkendara. Sementara motor ada sejumlah perangkat yang perlu digunakan, seperti helm, jaket, sepatu, hingga sarung tangan.
Jika semua hal tersebut sudah dipenuhi, pengendara kendaraan bermotor tentunya wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Untuk mendapatkannya, pemilik kendaraan perlu diuji di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Di Indonesia pengetesan mendapatkan lisensi berkendara itu diurus oleh kepolisian, berbeda dengan negara lain yang melibatkan dinas perhubungan. Ada berbagai pengujian yang dilewati, mulai dari teori sampai praktek lapangan.
Untuk biaya pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada Polri. Setiap jenis kendaraan ongkos yang dikeluarkan berbeda-beda.
Bagi pengguna sepeda motor, tarif pembuatan SIM C dikenakan Rp100 ribu, untuk mobil ongkos yang harus ditebus untuk SIM A Rp120 ribu. Adapun biaya tambahan, seperti asuransi Rp30 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp25 ribu.
Sedangkan untuk penggunaa truk, atau bus biaya pembuatan SIM B1 Rp120 ribu, dan SIM B2 tarifnya Rp120 ribu. Kemudian tambahan surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) sebesar Rp50 ribu, yang juga berlaku untuk SIM Umum.
Lantas gimana dengan negara lain?
Merangkum beberapa sumber, India menjadi negara yang menerbitkan SIM dengan biaya paling murah di dunia. Melansir Insider.com, Rabu 9 September 2020, untuk menebus sertifikat berkendara tersebut ongkosnya hanya 200 rupee.
Artinya jika dirupiahkan setara Rp40,2 ribu. Namun tidak dijelaskan tarif sudah termasuk asuransi, atau pengecekan kesehatan. Informasi terkait SIM yang didapat dengan biaya tersebut juga tidak dijelaskan untuk kendaraan jenis apa?
Masih menurut sumber yang sama, tarif pembuatan SIM di Negeri Bollywood tersebut adalah yang terbaru. Sesuai aturan pemerintah pada 2017, di mana selumnya biaya penerbitan lisensi berkendara hanya 40 ruppe atau Rp8 ribuan.

Cara Mudah Buat SIM C Offline di Satpas, Cepat, Aman, dan Tanpa Calo!

Anti Ribet! Begini Cara Buat SIM C Tanpa Calo

Jangan Sampai Terlewat! Berikut Panduan Lengkap Anti-Telat Perpanjang SIM di Indonesia

Jangan Sampai Terlambat! Ini Risiko Telat Perpanjang SIM A atau C

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma

Wajib Tahu! Peran Penting Lubang pada Cakram Rem Motor untuk Keselamatan Berkendara

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Mobil Toyota di Tambahkan Fitur Penting Untuk Keselamatan Pengendara dan Penumpang
