Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Murah Banget, Cuma di Sini Biaya Bikin SIM Mobil dan Motor Rp40 Ribu

Smart SIM.
Sumber :

100kpj – Memiliki kendaraan bermotor menjadi impian. Namun ada beberapa hal yang wajib dipatuhi sebelum mengendarai kendaraan di jalan raya. Seperti halnya mengenakan perlengkapan keamanan.

Bagi pengguna mobil tentu wajib menggunakan sabuk pengaman, dan alas kaki yang sesuai untuk berkendara. Sementara motor ada sejumlah perangkat yang perlu digunakan, seperti helm, jaket, sepatu, hingga sarung tangan.

Jika semua hal tersebut sudah dipenuhi, pengendara kendaraan bermotor tentunya wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Untuk mendapatkannya, pemilik kendaraan perlu diuji di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Di Indonesia pengetesan mendapatkan lisensi berkendara itu diurus oleh kepolisian, berbeda dengan negara lain yang melibatkan dinas perhubungan. Ada berbagai pengujian yang dilewati, mulai dari teori sampai praktek lapangan.

Untuk biaya pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada Polri. Setiap jenis kendaraan ongkos yang dikeluarkan berbeda-beda.

Bagi pengguna sepeda motor, tarif pembuatan SIM C dikenakan Rp100 ribu, untuk mobil ongkos yang harus ditebus untuk SIM A Rp120 ribu. Adapun biaya tambahan, seperti asuransi Rp30 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp25 ribu.

Sedangkan untuk penggunaa truk, atau bus biaya pembuatan SIM B1 Rp120 ribu, dan SIM B2 tarifnya Rp120 ribu. Kemudian tambahan surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) sebesar Rp50 ribu, yang juga berlaku untuk SIM Umum.

Berita Terkait
hitlog-analytic