100kpj – Memiliki kendaraan bermotor menjadi impian. Namun ada beberapa hal yang wajib dipatuhi sebelum mengendarai kendaraan di jalan raya. Seperti halnya mengenakan perlengkapan keamanan.
Bagi pengguna mobil tentu wajib menggunakan sabuk pengaman, dan alas kaki yang sesuai untuk berkendara. Sementara motor ada sejumlah perangkat yang perlu digunakan, seperti helm, jaket, sepatu, hingga sarung tangan.
Jika semua hal tersebut sudah dipenuhi, pengendara kendaraan bermotor tentunya wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Untuk mendapatkannya, pemilik kendaraan perlu diuji di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Di Indonesia pengetesan mendapatkan lisensi berkendara itu diurus oleh kepolisian, berbeda dengan negara lain yang melibatkan dinas perhubungan. Ada berbagai pengujian yang dilewati, mulai dari teori sampai praktek lapangan.
Untuk biaya pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada Polri. Setiap jenis kendaraan ongkos yang dikeluarkan berbeda-beda.