100kpj – Penyanyi Reza Artamevia kembali berurusan dengan kepolisian karena penyalahgunaan narkoba. Musisi senior itu ditangkap di salah satu restoran, Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 4 September 2020 pukul 16.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisars Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, yang bersangkutan kedapatan, dan menyimpang narkoba jenis sabu saat dringkus. Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami temukan sabu seberat 0,78 gram yang dibelinya dengan harga Rp1,2 juta,” ujarnya kepada wartawan.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, Reza Artamevia terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun, dengan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.