Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mengapa Mobil Dinas Menteri di Kabinet Jokowi Harganya Selangit?

Mobil Dinas Menteri di DPR
Sumber :

Isi Aturan

Aturan mengenai kualifikasi mobil menteri di Tanah Air tertulis di dalam Keputusan Menteri Keuangan No 577/KM.6/2017 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Di dalamnya disebutkan bahwa mobil menteri harus memenuhi syarat kualifikasi A1.

Mobil Dinas Menteri di DPR

Dalam keputusan tersebut, menteri dan pejabat setingkat bakal mendapat jatah dua unit mobil. Jenisnya pun sudah ditentukan. Mobil menteri harus bermodel sedan dengan kapasitas mesin 3.500cc dan memiliki enam silinder.

Jika bukan sedan, pilihan mobil jatuh pada model SUV dengan komposisi mekanis serupa.

Mengacu pada regulasi tersebut, agaknya tak mungkin pemerintah menjadikan Toyota Avanza sebagai kendaraan dinas menteri di Indonesia. Sebab, mobil murah meriah itu hanya menganut mesin 1.300cc bersilinder empat.

Berita Terkait
hitlog-analytic