Mengapa Mobil Dinas Menteri di Kabinet Jokowi Harganya Selangit?
Isi Aturan
Aturan mengenai kualifikasi mobil menteri di Tanah Air tertulis di dalam Keputusan Menteri Keuangan No 577/KM.6/2017 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Di dalamnya disebutkan bahwa mobil menteri harus memenuhi syarat kualifikasi A1.
Dalam keputusan tersebut, menteri dan pejabat setingkat bakal mendapat jatah dua unit mobil. Jenisnya pun sudah ditentukan. Mobil menteri harus bermodel sedan dengan kapasitas mesin 3.500cc dan memiliki enam silinder.
Jika bukan sedan, pilihan mobil jatuh pada model SUV dengan komposisi mekanis serupa.
Mengacu pada regulasi tersebut, agaknya tak mungkin pemerintah menjadikan Toyota Avanza sebagai kendaraan dinas menteri di Indonesia. Sebab, mobil murah meriah itu hanya menganut mesin 1.300cc bersilinder empat.

Keunggulan Mobil China yang Dipakai Presiden Prabowo di Papua

Mobil Listrik Hyundai Siap Digunakan Pejabat Negara

Jokowi Tumpangi Mobil Listrik Mewah di Australia, Harga Rp2 Miliaran

Mewahnya Isi Garasi Senator Bali Arya Wedakarna yang Dipecat Jokowi

Siap-siap Pejabat yang Pindah ke IKN Tidak Mendapatkan Mobil Dinas

Jokowi Tuntut Semua Kendaraan Listrik Bisa Diproduksi Secara Lokal

Jokowi Ungkap Belum Ada Insentif Tambahan untuk Mobil Listrik, Singgung Juga Nikel

Dengan Ucap Bismillah, Presiden Jokowi Resmi Buka Pameran Otomotif IIMS 2024

Kosongnya Isi Garasi Tito Karnavian yang Jadi Plt Menko Polhukam

Viral Video Pengendara Motor Diduga Terobos Konvoi Jokowi, Nyaris Digeplak Polisi

Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma

Wajib Tahu! Peran Penting Lubang pada Cakram Rem Motor untuk Keselamatan Berkendara

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Fitur Terbaru Smart Hybrid Vehicle by Suzuki, Tools Pintar yang Buat Berkendara Semakin Nyaman
