Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mengapa Mobil Dinas Menteri di Kabinet Jokowi Harganya Selangit?

Mobil Dinas Menteri di DPR
Sumber :

100kpj – Pada akhir tahun lalu, para menteri dari kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 mendapat mobil dinas baru dengan tampilan serta fitur yang mewah. Kendaraan itu merupakan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid yang memang sudah lama dianggarkan.

Berdasarkan penelusuran kami, mobil sedan berkelir hitam itu berada di kisaran harga Rp1,5 miliar. Kenyataan itu membuat sebagian pihak bertanya-tanya, mengapa mobil dinas jajaran menteri harus semahal itu? Bukankah ada model lain yang banderolnya lebih terjangkau, namun tetap mumpuni?

Kisah unik tersiar dari negeri seberang, Filipina. Pada awal jabatannya, Presiden Rodrigo Duterte membuat publik terkejut setelah dia meminta para menterinya menggunakan Toyota Avanza sebagai mobil dinas. Hal itu tentu mengherankan, sebab mobil MPV itu acap dikenal sebagai kendaraan sejuta umat.

Juru Bicara Duterte, Rep Pantaleon Alvarez mengatakan, presiden yang dikenal penuh kontroversi itu memang tak gemar membelanjakan uang negara untuk keperluan yang dirasa ‘kurang penting’. Maka, bagi orang yang mengenalnya, keputusan tersebut tentu tak mengejutkan.

“Dia (Duterte) selalu memerintahkan menterinya untuk menggunakan mobil murah, dan serempak,” ujarnya, disitat dari Inquirer, Selasa 21 Juli 2020.

Setelah berita itu ramai memenuhi ruang-ruang pemberitaan, banyak masyarakat Indonesia berharap Presiden Jokowi bisa mengadopsi kebijakan serupa. Namun sayang, agaknya hal itu mustahil terjadi. Sebab, sudah ada aturan khusus yang mengatur tentang spesifikasi mobil yang boleh digunakan jajaran menteri.

Isi Aturan

Aturan mengenai kualifikasi mobil menteri di Tanah Air tertulis di dalam Keputusan Menteri Keuangan No 577/KM.6/2017 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Di dalamnya disebutkan bahwa mobil menteri harus memenuhi syarat kualifikasi A1.

Mobil Dinas Menteri di DPR

Dalam keputusan tersebut, menteri dan pejabat setingkat bakal mendapat jatah dua unit mobil. Jenisnya pun sudah ditentukan. Mobil menteri harus bermodel sedan dengan kapasitas mesin 3.500cc dan memiliki enam silinder.

Jika bukan sedan, pilihan mobil jatuh pada model SUV dengan komposisi mekanis serupa.

Mengacu pada regulasi tersebut, agaknya tak mungkin pemerintah menjadikan Toyota Avanza sebagai kendaraan dinas menteri di Indonesia. Sebab, mobil murah meriah itu hanya menganut mesin 1.300cc bersilinder empat.

Berita Terkait
hitlog-analytic