Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Seksinya Sales Mitsubishi yang Diperiksa KPK Gara-gara Pajero Sport

Seksinya Sales Mitsubishi diperiksa KPK
Sumber :

100kpj – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menahan Mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Deddy Handoko, dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar.

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin sejak 16 Oktober 2019. Masa penahanan diperpanjang karena proses pemberkasan perkara Deddy dan Rahadian masih perlu dilengkapi.

Baca Juga:
Hot! Pertamina Bakal Hapus Premium dan Pertalite dari Daftar Jual BBM

Canggihnya MPV Baru Wuling, Jamin Bikin Kijang Innova Keringet Dingin

Merek Mobil Terlaris per Mei 2020, Siapa Bisa Rebut Mahkota Toyota?

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka RA dan DH untuk 40 hari guna melengkapi berkas perkara terhitung sejak 20 Mei sampai 28 Juni 2020 di Rutan Cabang KPK Kavling C1.

Deddy ditetapkan tersangka karena diduga menerima Toyota Kijang Innova baru atau Reborn Luxury dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Mobil itu diberikan untuk memuluskan jalur keluar masuk Wawan dari lapas.

KPK menduga mobil diberikan agar mantan Kalapas Sukamiskin itu memberikan kelonggaran, berupa izin luar biasa atau ILB atau izin berobat. Tercatat sejak 2016 sampai 2018, Wawan mendapatkan izin keluar masuk lapas sebanyak 36 kali.

Berita Terkait
hitlog-analytic