Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jabodetabek Bakal Kedatangan 1,8 Juta Pemudik, Dishub DKI Meradang

Jalanan macet di Jakarta
Sumber :

100kpj – Larangan mudik yang diterapkan pemerintah sejak 24 April 2020 ternyata tidak ampuh, untuk menahan masyarakat agar tidak pulang ke kampung halamanannya. Hal itu terlihat dari jumlah kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabodetabek.

Diketahui, larangan mudik dibuat untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 yang dibawa masyarakat terutama dari zona merah. Untuk mengantisipasi arus balik, Pemprov DKI Jakarta menjaga ketat pemudik untuk masuk ke Ibu Kota.

Baca Juga:
Supersport Benelli 600RR Jadi Penantang Serius Ninja 650 dan CBR650

Piaggio Akhirnya Menangkan Hak Cipta Vespa Usai Dijiplak China

Cegah Baliknya Pemudik, Ini Daftar Wilayah & Gerbang Tol yang Disekat

Petugas yang berjaga di sejumlah titik penyekatan akan memerintahkan kendaraan yang datang dari luar daerah untuk putar balik. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 gelombang dua yang dibawa oleh para pemudik.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, petugas di lapangan tentu menjaga ketat pintu masuk ke wilayah Jakarta. Karena pemudik yang berhasil keluar dari Jabodetabek jumlahnya hampir mencapai 2 juta orang.  

Menurut data Pemprov DKI, sudah ada 750 ribu orang yang terlanjur mudik menggunakan angkutan umum. Sedangkan yang menggunakan kendaraan pribadi berdasarkan data Jasa Marga sebanyak 465.500 kendaraan meninggalkan Jabodetabek.

“Jika dikalikan dua saja untuk satu kendaraan, totalnya hampir 900 ribu orang yang mudik pakai kendaraan pribadi. Dijumlahkan pemudik naik angkutan umum, total yang keluar Jabodetabek 1,8 juta orang,” ujarnya dikutip Viva.co.id, Kamis 28 Mei 2020.

Maka demi mencegah mereka balik ke Ibu Kota, dibutuhkan kerjsama dari instansi terkait. Lebih lanjut Syafrin menyebut, jutaan pemudik tersebut harus diawasi dengan serius. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan kasus baru penyebaran covid-19. 

Sesuai dengan Peraturan Gubernur No.47, masyarakat dari luar kota diwajibkan mengantongi surat izin keluar masuk atau SIKM jika ingin masuk ke Jakarta. Sebab jika tidak memiliki surat izin tersebut petugas akan memerintahkan putar balik ke daerah asal.

“Tentu harus mengajukan izin, syarat, kegiatan apa saja yang diperbolehkan, siapa saja yang boleh masuk, melalui penyekatan di area Jabodetabek. Siapa yang memiliki SIKM boleh masuk, yang tidak diputarbalikan,” tuturnya.

Menurutnya agar masyarakat yang masuk ke wilayah Jabodetabek terseleksi, maka penyekatan telah dilakukan sebelum lebaran, mulai dari wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. “Ini dilakukan setelah ada evaluasi bersama dengan Kepala Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 pada 23 Mei 2020, terhadap arus mudik dan penegahan arus balik,” sambungnya.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic